Media Suara Rakyat Indonesia.id

PT.Transportir Non Subsidi Menyalahgunakan BBM Subsidi Makin Marak; LSM FPSR Akan Kupas Tuntas Perusahan Merugikan Negara

PT.Transportir Non Subsidi Menyalahgunakan BBM Subsidi Makin Marak; LSM FPSR Akan Kupas Tuntas Perusahan Merugikan Negara
Dok, foto; PT.Transportir Non Subsidi Menyalahgunakan BBM Subsidi Makin Marak; LSM FPSR Akan Kupas Tuntas Perusahan Merugikan Negara.

MSRI, SURABAYA - Lembaga Swadaya Masyrakat FPSR Jawa Timur, memberikan wawasan kepada perusahan yang membutuhkan BBM Non Subsidi untuk oprasional bisnis. Banyaknya pemberitaan santer di Jawa Timur yang bermasalah.

Ketua Umum LSM FPSR Aris Gunawan S.Sos, jangan salah membeli BBM Non Subsidi, carilah Perusahan yang tidak bermasalah. Pemberitaan di berbagai media online yang bermasalah, yaitu. PT. PGU, PT. Sean Bumi Indo, Trisaka Adi Persada, PT. PEN,PT Agam Tunggal Jaya (Jawa Timur, Indonesia), PT. Bima Perkasa Energi, PT. Sri Karya Lintas Indo, PT.FME Fortune Mega Energi, PT. Patria Abinaya Persada, PT.Fortune Lentera Abadi.

Sebanyak 32 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jatim dan Sekitarnya Sejak Awal Tahun, berbagai banyak modus yang di lakukan oleh PT. Transportir Nakal.

PT Pertamina Patra Niaga mencatat sejak Januari hingga Oktober 2023, terdapat 32 kasus tindak kriminal penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.

"Aris menjelaskan, kami sebagai kontrol sosial berhak memberikan edukasi kepada penerima barang yaitu konsumen.

Presiden Republik Indonesia Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 1999  (TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN)

Menimbang :     

a. bahwa   pembangunan   nasional  bertujuan  untuk  mewujudkan  suatu  masyarakat  adil dan makmur  yang  merata  materiil dan spiritual  dalam    era  demokrasi ekonomi berdasarkan    Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 

b.bahwa pembangunan      perekonomian  nasional  pada  era  globalisasi  harus  dapat  mendukung  tumbuhnya  dunia  usaha  sehingga  mampu  menghasilkan beraneka    barang    dan/atau    jasa    yang    memiliki    kandungan   teknologi   yang   dapat  meningkatkan   kesejahteraan   masyarakat  banyak   dan   sekaligus   mendapatkan  kepastian   atas   barang   dan/atau   jasa   yang  diperoleh   dari   perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;    

c.bahwa  semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap  menjamin peningkatan kesejahteraan  masyarakat  serta  kepastian  atas  mutu,  jumlah  dan  keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar;           

d. bahwa untuk meningkatkan harkat  dan  martabat  konsumen  perlu  meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk      melindungi dirinya serta      menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung awab.

Terhadap Konsumen jangan sampai salah untuk membeli Bahan Bakar Jenis Solar/HSD. Masih banyak perusahan PT.Transportir yang berkomitmen menjual produk tidak merugikan pihak konsumen." Seperti PT. Kinerja Profesional dan komitmen, PT. INDOTRANS SEJAHTERA, PT SHA Solo (Solo Trans Logistik) dan masih banyak yang lainnya.

Misi-Visi;

Mengenal perusahaan yang bergerak dalam bidang niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terdaftar secara resmi sebagai Agen dan Transportir BBM Industri Pertamina.

Perusahaan memasarkan dan menjual BBM non subsidi untuk sektor industri, transportasi, kontraktor, pertambangan, perkebunan, kapal, dan lain sebagainya. Memiliki pengalaman lebih dari satu dekade sebagai Mobile Bunker Agen / Agen Industri Pertamina, kami berkomitmen dalam menjaga standar mutu produk dan pelayanan pelanggan.

Mengulas kenakalan Perusahan;

Dalam aksinya perusahan tidak bekerja sendiri,mereka di bantu tim dan perkara penyalahgunaan BBM sudah sering kali di bongkar oleh Polres maupun Polda Jatim.

Peran di lapangan tim penyedia tempat lokasi penimbunan dan armada yang telah di modifikasi. Seperti Boks, pic up, truk engkel maupun Fuso guna untuk melangsir di setiap SPBU.

Para pengusaha Transportir terkadang asal asalan dalam pekerjaannya.banyak terjadi yang di temui dilapangan,mereka tidak sendirian melainkan beberapa PT. berkolaborasi.

Contoh kejadian di Polres Kabupaten Kediri,PT. Sean Bumi Indo Tangkinya surat STNK PT. Tunggal Nogo Jowo, Tanki bertulisan Sean Bumi Indo, Surat order dari perusahan PT. Fortune Mega Energi beralamatkan Jaw tengah

Hal ini disampaikan Aris, menjadi catatan,begitu tidak jelasnya pekerjaan yang mereka lakukan. Kenapa saya sampaikan tidak jelas." Perusahan harus menjelaskan detail. Pengambilan barang tiap hari untuk laporan pajak perusahan atau pajak (PKP) Pengusaha Kena Pajak. Banyaknya armada Tanki transportir  yang tidak terdaftar ke Kementrian ESDM, terlihat lemahnya pengawasan Pemerintah menindak tegas para pengusaha nakal.

Kami menduga Kementrian ESDM lalai menjalankan Tugas Pokoknya."Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pengembangan usaha, serta pengaturan dan pembinaan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Fenomena yang terjadi,adanya PT. Transportir nakal banyak yang tidak di tindak tegas.perusahan bermasalah masih jalan beroprasi.

Permasalah ini sangat jelas,kalau tidak ada tindakan dari Kementrian ESDM,keterlibatan oknum-oknum dalam bisnis BBM Solar Subsidi." Bayangkan,bagai mana tidak besar keuntungannya.Solar SPBU B30 subsidi pemerintah dengan harga 6800 rupian,sedangkan non subsidi harga di atas. 10.000,00,- sampai 12.000 ribu belum PPN. Sungguh Fantastic keuntungan per liter.

Permasalah ini perlu di evaluasi,dengan dibiarkannya transportir perusahan nakal,akan sangat merugikan. Pastinya,negara dan masyrakat yang telah diberi kan subsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negaea (APBN).

{ Tim/Red }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id