Media Suara Rakyat Indonesia.id

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Korupsi Mantan Kades Mojowono

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Korupsi Mantan Kades Mojowono
Dok, foto; Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Korupsi Mantan Kades Mojowono. Keterangan pers, Rabu (15/1/2025).

MSRI, MOJOKERTO - Mantan Kepala Desa Mojowono tahun 2014-2019, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Ainur Wachyudi (39) menjadi tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 200 juta. Polisi menyebut, AW melancarkan modusnya dengan membuat proyek dan kegiatan fiktif, juga memanipulasi kegiatan proyek.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H. menuturkan, Ainur Wachyudi (39) melakukan korupsi APBDes Mojowono tahun anggaran 2020 dan 2021. Total kerugian negara mencapai 120 juta.

Ia merupakan tersangka kasus korupsi dana desa (DD) pekerjaan proyek penerangan jalan umum (PJU) untuk lingkungan yang menjadi buronan selama 1,5 tahun. 

"Melalui dana desa (DD) tahun 2017, Ainur menganggarkan pengerjaan 64 titik proyek PJU sebesar Rp 235 juta. Namun, tidak terealisasi karena dibuat untuk keperluan pribadi dan membayar utang," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu, 15 Januari 2025. 

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Korupsi Mantan Kades Mojowono

Lanjut Siko menjelaskan, diketahui kronologi nya pada tahun 2018 Ainur melakukan pembangunan penerangan jalan lingkungan (PJU) dengan menggunakan uang pinjaman dari temannya senilai Rp. 114.279.000 itupun hanya sebagian sehingga PJU tidak semua terpasang. 

“Ainur merekayasa laporan pertanggung jawaban kegiatan pembangunan penerangan jalan lingkungan dan buku kas umum Desa Mojowono tahun anggaran 2017,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti berupa kwitansi kwitansi pembayaran dan bukti bukti lain. 

Polisi berhasil menemukan rekayasa laporan pertanggung jawaban (LPJ) Desa Mojowono Tahun Anggaran 2017 dengan memalsukan tanda tangan. Selain itu juga ditemukan kerugian negara ratusan juta.

Dengan adanya tanda tangan palsu tersebut pelaku meraup keuntungan ratusan juta rupiah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Total nilai kerugian negara atas pengerjaan PJU sebesar Rp 120.721.000,” terangnya. 

Setelah alat bukti di kantongi, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan Ainur sebagai tersangka kasus korupsi pada pekerjaan proyek PJU untuk lingkungan pada Agustus 2023.

Perlu diketahui Ainur Wachyudi,tersebut melarikan diri mulai tahun 2024 bulan Agustus ,Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Muklisin menambahkan, Ainur melarikan diri sejak ditetapkan tersangka. Sehingga Ainur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).  

"Keberadaanya terendus di Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk mencari pekerjaan, akhirnya dapat, sehingga menetap disana,”mantan kades tersebut diketahui bekerja sebagai sopir di Kalimantan Timur  imbuhnya. Imr

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

{ Mly/Red }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id