Media Suara Rakyat Indonesia.id

Pemkot Surabaya Tegas Batasi Penjualan Minuman Beralkohol, Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta dan Ditutup!

Pemkot Surabaya Tegas Batasi Penjualan Minuman Beralkohol, Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta dan Ditutup!
Dok, foto; Pemkot Surabaya Tegas Batasi Penjualan Minuman Beralkohol, Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta dan Ditutup!


MSRI, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sepertinya cukup serius untuk membatasi peredaran minuman beralkohol (mihol). Hanya Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tertentu yang boleh menjualnya.

Penjualan mihol secara eceran jelas tidak diizinkan oleh Pemkot Surabaya. Apabila terbukti melanggar, hukumannya tidak sepele, pelanggar atau pengecer mihol terancam di bawa ke tindak pidana ringan (Tipiring)

"Namun dendanya nanti memang tergantung dari hakim, meski Peraturan Daerah (Perda) Surabaya sudah mengatur denda hingga Rp 50 Juta," ujar Ketua Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser di Surabaya, Jumat (3/1).

Ia kemudian mengatakan bahwa Pemkot Surabaya sedang mempertimbangkan SOP pengelolaan pengunjung RHU, mengenai minuman alkohol untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Kami sudah meminta agar SOP ini dibicarakan bersama para pengusaha RHU. Komitmen ini penting untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat pengaruh mihol," imbuh Fikser.

Ia juga sudah meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) agar mengumpulkan pengusaha RHU. Pertemuan itu untuk membahas komitmen mengurangi kecelakaan akibat mihol.

Sepanjang tahun 2024, Fikser mengungkapkan bahwa Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi RHU. Diantaranya adalah restoran dan bar, yang kedapatan menjual minuman alkohol tanpa izin.

"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran mihol ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur dari dampak buruk alkohol," tutur pria yang juga menjabat sebagai Plt Diskominfo Surabaya.

Sebelumnya, Untuk menekan maraknya kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi mabuk, Satpol PP Kota Surabaya meminta pengelola RHU, seperti bar atau diskotek, untuk menjalankan SOP yang lebih ketat. 

"Manajemen RHU harus memiliki semacam treatment untuk pengunjung, misalnya memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi," tukas Kasatpol PP Surabaya M. Fikser.

Kemudian apabila pengunjung pulang dengan mobil, pastikan ada teman yang mengemudikan kendaraan. Alangkah lebih baik jika manajemen RHU juga menyediakan fasilitas antar untuk para pelanggannya.

{ Redaksi }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id