Media Suara Rakyat Indonesia.id

Miris! Pemdes Karangsemanding Gresik Diduga Suruh Preman Untuk Meneror Wartawan

Miris! Pemdes Karangsemanding Gresik Diduga Suruh Preman Untuk Meneror Wartawan
Dok, foto; Miris! Pemdes Karangsemanding Gresik Diduga Suruh Preman Untuk Meneror Wartawan. 

MSRI, Gresik - Adanya pemberitaan miring terkait pemerintah desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik yang membangun Rabat Cor Diduga tidak sesuai prosedur (aturan pemerintah) yang di terbitkan media online indobangkit.com, kini muncul masalah pada penulis berita tersebut.

Wartawan yang mengunggah berita rabat cor desa karangsemanding kini mengalami aksi teror dari orang yang tidak di kenal, dengan cara mengirim pesan whatsaap dan mengajak ketemu di wilayah Gresik.

Tidak hanya teror pesan whatsaap saja, BONCU juga mendapat titipan pesan mulut dari orang yang tidak di kenal, yang saat itu titip pesan kepada teman BONCU sesama waratawan, yang isi pesan tersebut agar BONCU tidak lagi mengganggu desa karangsemanding

"Waraen boncu po,o ,ojo oleh ganggu deso karangsemanding ae" Pesan mulut yang di sampaikan orang tidak di kenal kepada teman boncu pada minggu, (12/01/25).

Dari pesan yang di kirim orang tidak di kenal yang menuampaikan agar BONCU tidak lagi mengganggu desa karangsemanding, dapat di artikan bahwa teror tersebut sengaja di kirim pemdes karangsemanding agar desa tersebut bebas dari pantauan wartawan.

Boncu wartawan indobangkit.com walaupun mendapat teror atas berita yang di unggah tidak akan menghentikan tugasnya sebagai kontrol sosial masyarakat.

Masih boncu, hal seperti ini sudah sering dia alami tidak hanya teror melelui seluler, dirinya mengaku bahkan pernah di culik komplotan preman suruhan salah satu dinas yang saat itu ia soroti.

"Kalau hanya teror telp aja biasa mas, saya pernah di culik komplotan orang tidak di kenal karena waktu itu sedamg nyoroti salah satu instansi pemerintahan," tutur Boncu dengan senyum ceriahnya seakan tidak ada beban walau ada teror ke dirinya.

Moh Zaini S. Sos kepala desa karangsemanding saat di konfirmasi terkait adanya aksi teror yang melarang untuk nyoroti pemdes karangsemanding tidak mau angkat telp, dan di kirim pesan whatsaap pun tidak di balas

Adanya aksi teror terhadap wartawan sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengatur bahwa menghalangi wartawan mencari berita dapat dipidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Boncu di damapingi kuasa hukum NONO SUBANDI SH akan melaporkan kejadian yang menimpah dirinya ke Polda Jatim, agar pelaku teror di tangkap yang nantinya bisa di ketahui siapa dalang dari aksi teror tersebut.

{ Tim/Red }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id