Media Suara Rakyat Indonesia.id

Massa Menuntut BPN Lakukan Pembatalan Atas Temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut wilayah Kabupaten Sidoarjo

Massa Menuntut BPN Lakukan Pembatalan Atas Temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut wilayah Kabupaten Sidoarjo
Dok, foto; Massa Menuntut BPN Lakukan Pembatalan Atas Temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kamis (30/1/2025).

MSRI SIDOARJO - Setelah pagar laut di wilayah Tangerang, Banten, kini muncul pengaplingan bahari di perairan Sidoarjo, Jawa Timur.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 tegas melarang pemanfaatan ruang untuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan. Polemik muncul lantaran larangan itu belakangan marak diduga dilanggar. Setelah pagar laut di wilayah Tangerang, Banten, kini muncul pengaplingan bahari di perairan Sidoarjo, Jawa Timur.

Puluhan massa yang tergabung dalam SEKBER LBH LMRI/LSM GPS/LIRA Kabupaten Sidoarjo melaksanakan demo dan menggeruduk kantor BPN dan DPRD Sidoarjo untuk memaksa membatalkan Sertifikat HGB 657 Ha Laut Sidoarjo yang dikuasai Korporasi, Kamis (30/1/2025).

Saat demo ke BPN Sidoarjo, puluhan massa ditemui Kepala BPN Sidoarjo M Rizal, sedangkan di DPRD Sidoarjo ditemui Wakil Ketua DPRD Warih Andono didampingi Anang Siswandoko dari Fraksi Partai Gerindra serta M Nizar dari Fraksi Partai Golkar.

Massa Menuntut BPN Lakukan Pembatalan Atas Temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut wilayah Kabupaten Sidoarjo

Dalam tuntutannya tersebut, mereka juga mengadukan dugaan kasus pencaplokan tanah milik Surono warga Desa Semambung Gedangan oleh korporasi dan menuntut BPN bertanggungjawab atas Warkah/Buku Tanah yang diduga hilang guna penyidikan di Polda Jatim.

Nanang Romi selaku Korlap aksi demo mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya sertifikat HGB di laut Sidoarjo yakni Desa Segoro Tambak Sedati dan perairan Jabon yang sudah dipatok.

Menurutnya untuk surat HGB di Desa Segoro Tambak sudah diterbitkan sejak 1996 dan akan berakhir di 2026. Nanang Romi mengatakan sertifikat tersebut milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Dari 656 hektare perairan di Sidoarjo, lebih dari setengahnya diklaim menjadi hak guna bangunan dua perusahaan tersebut. “Temuan seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, status yang diduga punya HGB di laut 437,5 hektare,” ujar Nanang Romi dalam orasinya.

Oleh karena itu, kedatangannya ke BPN dan DPRD Sidoarjo, tegas Nanang Romi pihaknya menuntut BPN melakukan pembatalan atas temuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

Massa Menuntut BPN Lakukan Pembatalan Atas Temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut wilayah Kabupaten Sidoarjo

“Keluarnya sertifikat HGB laut sangat mencederai hati rakyat, apalagi kami dapat informasi kalau SHGB digunakan untuk jaminan utang ke bank, kalau bank itu BUMN/D pasti merugikan rakyat, makanya harus dibatalkan,"ujarnya.

Para pendemo saat diterima Wakil Ketua DPRD Warih Andono didampingi Anang Siswandoko dan M Nizar

Kepala BPN Sidoarjo M Rizal mengatakan ada tiga bidang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati. Tiga bidang HGB tersebut memiliki total seluas 656,85 hektare. Tiga bidang itu dimiliki PT Surya Inti Permata seluas 285,16 hektare; PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare; dan PT Surya Inti Permata seluas 219,31 hektare.

Ia mengatakan ketiga HGB tersebut keluar pada 1996. HGB itu mulanya diperuntukkan untuk aktivitas tambak. Namun, saat ini kondisinya sudah berbeda. “Pemerintah tidak akan memperpanjang izin HGB ketiga perusahaan tersebut mengingat izinnya akan berakhir tahun ini. “Februari dan Agustus ini akan berakhir,” kata dia.

Namun dapat dipastikan ketiga HGB tersebut adalah permohonan dari dua perusahaan.“Mungkin hasil dari pembebasan lahan. Tapi kalau memang itu pelanggaran, tentu kami batalkan, apalagi sekarang sudah musnah jadi karena tertutup laut,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono mengatakan siap menampung semua aspirasi pendemo. “Kami akan memanggil pihak terkait untuk hearing untuk membahas tuntutan pendemo, kalau memang pengeluaran sertifikat HGB menyalahi aturan kami tak segan meminta Bupati untuk membatalkannya,” tegasnya.

{ Nit }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id