![]() |
Dok foto: Istri korban menunjukkan foto korban yang diduga dianiaya oknum anggota polisi. |
MSRI, SEMARANG - Kronologi kejadian saat korban didatangi tiga oknum anggota polisi lalu dibawa pergi, korban pulang dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuh,dan meninggal beberapa hari kemudian. Darso (43), warga Kota Semarang, diduga dianiaya oknum anggota polisi Yogyakarta.
Kasus bermula saat Darso, yang bekerja sebagai sopir, menabrak seseorang di Yogya pada Juli 2024. Korban yang luka ringan dia antar ke klinik. Darso pun tinggalkan KTP-nya di klinik, karena mesti ke Jakarta buat urusan pekerjaan. Dia balik ke Semarang dua bulan kemudian.
Pada 21 September pagi, rumah Darso didatangi tiga orang oknum anggota kepolisian yang berasal dari Polresta Yogyakarta. Darso dibawa pergi, kata istrinya Poniyem tak ada surat apa pun termasuk surat penangkapan. Dua jam kemudian, keluarga dapat kabar Darso dirawat di RS, tubuhnya penuh lebam. Kepada istri dan keluarganya, Darso ngaku dianiaya sejumlah polisi. Pada 29 September, Darso meninggal dunia.
"Suami saya mengaku dihajar di kepala, perut, dan dada," kata Poniyem, yang kemudian melihat luka lebam di pipi kanan suaminya.
Usai suaminya meninggal, ada enam oknum anggota polisi mendatangi rumahnya dan memberikan Rp 25 juta diduga sebagai uang duka.
{Hendra}
dibaca
Posting Komentar