![]() |
Dok, foto; Berdalih Cuma Buat Foto 2 Pria Kecelakaan di Kulon Progo, Keciduk Bawa Pedang dan Airsoft Gun. Keterangan pers, Kamis (23/1/2025). |
MSRI, KULON PROGO - Masih ingat dengan kasus dua pria berinisial LR (30) alias Riski dan YN (27) alias Yoga yang kecelakaan di Samigaluh, Kulon Progo, ditangkap karena ketahuan bawa pedang dan air gun (sebelumnya ditulis airsoft gun)? Pelaku mengaku bawa senjata tersebut untuk gaya-gayaan dan properti foto.
Hal ini diketahui dalam rilis kasus kepemilikan senjata yang digelar di Mapolres Kulon Progo siang ini. Dalam kesempatan itu, dua pelaku turut dihadirkan beserta barang bukti pedang sepanjang 50 cm dan air gun mirip pistol.
Salah satu pelaku Riski mengaku sudah lama memiliki air gun. Senjata itu dia peroleh dari temannya.
“Dulu punya teman, sekarang saya yang bawa. Awalnya dia punya utang sama saya, terus saya dikasih jaminan ini, tapi kemudian nomor saya diblokir, dan nggak tahu sekarang dia ke mana. Jadi ini nggak beli,” ucap Riski kepada wartawan di Polres Kulon Progo, Kamis (23/1/2025).
Warga Nanggulan, Kulon Progo, ini mengklaim belum pernah menggunakan senjatanya untuk tindakan kriminal. Dia mengaku saat terjatuh dengan temannya LR, dan ketahuan membawa senjata itu hanya untuk gaya-gayaan.
“Waktu itu mau buat foto sama Yoga itu. Foto pakai senjata, nggak buat apa-apa. Cuma pengin foto-foto aja,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, menyebut jika senjata yang dimiliki oleh YN dan LR digunakan untuk jaga diri. Hal itu melanggar UU darurat sehingga keduanya tetap ditahan guna menghindari penyalahgunaan.
“Kalau dari pengakuan senjata tersebut dipakai untuk jaga diri. Tetapi dalam posisi itu kami takut digunakan yang tidak-tidak, karena kami pernah ungkap perkara di Galur, yaitu penganiayaan yang menggunakan sajam,” ucap Yusuf.
Atas perbuatannya YN dan LR akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI no 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara 10 tahun.
Sebagai informasi, YN dan LR sebelumnya ditangkap polisi karena kepemilikan senjata tajam jenis pedang dan air gun berbentuk pistol. Hal itu terungkap setelah dua pelaku ini mengalami kecelakaan ketika dalam perjalanan dari Nanggulan, Kulon Progo hendak ke Kebun Teh, Samigaluh, Kulon Progo, pada Selasa (7/1) malam.
“Kedua tersangka berangkat dari rumah LR, tujuan mau ke kebun teh Samigaluh, tapi diawali dengan minum-minuman keras. Mau ke Samigaluh itu tujuannya foto-foto. Tapi saat itu pas berangkat tersangka LR bawa sajam jenis pedang ukuran 50 cm, sedangkan YN bawa air gun bentuk pistol,” ujar Yusuf.
Yusuf menyebut dalam perjalanan itu sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi AB 5812 FO yang dikendarai dua pelaku tergelincir di Jalan Desa tepatnya di Dusun Ngroto, Gerbosari. Penyebabnya karena jalan licin dan kondisi pengendara yang mabuk.
“Sampai di Samigaluh, kedua tersangka terjatuh karena jalan licin akibat hujan dan ada pengaruh mihol. Saat terjatuh kedua tersangka ditemukan warga dan langsung diamankan di Polsek Samigaluh. Setelah itu kami analisa perkaranya, yaitu terkait membawa Sajam maka dilimpahkan ke Mapolres,” ucapnya.
{ Redaksi }
dibaca
Posting Komentar