![]() |
Dok foto: kerusakan ekosistem alam akibat Galian C ilegal |
MSRI, MALANG - Arjuno salah satu gunung yang indah dan menawarkan panorama alam yang sangat luar biasa di Jawa Timur, Indonesia.
Gunung Arjuno berada di titik puncak dengan ketinggian mencapai sekitar 3.339 meter di atas permukaan bagian dari Taman Hutan Rakyat (Tahura) Arjuna. Panorama alam di sekitar gunung ini sangat mempesona, dengan hutan lebat, air terjun, dan danau yang indah.
Hal yang sangat disayangkan dari indahnya panorama gunung Arjuno, ternyata ada aktivitas galian tambang ilegal galian C di atas puncak gunung.
![]() |
Dok foto: Titik lokasi penambangan Galian C ilegal |
Dimana Aparat Penegak Hukum (APH) / Aparat Pemerintah setempat, kenapa adanya pembiaran terhadap pelaku tambang ilegal galian C, ini yang menjadi pertanyaan masyarakat sekitar.
Menurut nara sumber yang identitasnya kita sembunyikan membenarkan adanya galian tambang ilegal yang masih beraktivitas dan merasa terkejut sekali tepatnya di Ngujung Dusun Toyomarto,Kec.Singosari, Kabupaten Malang Jawa Timur," ungkapnya kepada media ini, Jumat (21/01/2025).
"Ada dampak yang terjadi dengan adanya galian c tambang ilegal ini, rawan erupsi dan banjir, kita baru tahu kalau di atas ada galian C, makanya setiap hujan di bawah airnya tidak karuan, dan ternyata di atas ada yang gundul hutannya dan diduga ada keterlibatan oknum Kasitrantib Kecamatan inisial (S)," ungkap nara sumber.
Undang-Undang (UU) tentang Izin Pertambangan Galian C di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Peraturan Perundang-Undangan
1. _Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara_: UU ini mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk izin pertambangan Galian C.
2. _Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara_: Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk prosedur izin pertambangan Galian C.
3. _Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Galian C_: Peraturan ini mengatur tentang prosedur penerbitan izin usaha pertambangan Galian C.
Tambang ilegal galian C dapat terjerat dalam beberapa pasal berikut:
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
1. Pasal 158: Melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
2. Pasal 159: Melakukan usaha pertambangan dengan tidak memenuhi standar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
1. Pasal 113: Melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha pertambangan.
2. Pasal 114: Melakukan usaha pertambangan dengan tidak memenuhi standar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha pertambangan.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2018 tentang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Galian C
1. Pasal 15: Melakukan usaha pertambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
![]() |
Dok foto: Nampak excavator sedang beroperasi di lokasi Galian |
Berharap adanya tindak lanjut dari Aparat Pemerintah, tutup tambang galian ilegal C, jangan biarkan pelaku ataupun investor/ pengusaha mendukung aktivitas penambangan ilegal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan perutnya sendiri. {Ldy}
dibaca
Posting Komentar