![]() |
Gambar ilustrasi |
MSRI, TRENGGALEK - Kepala Desa Kertosono, Kecamatan Panggul Kabupaten renggalek (MLY) diduga arogan saat awak media online minta klarifikasi terkait dana CSR (Corporate Social Responsibility)dari PLN yang di Kucurkan sekitar tahun 2017-2018.
Awak media saat investigasi dalam rangka menjalankan tugas jurnalis, mengalami perbuatan tidak menyenangkan, ketika awak media meminta klarifikasi melalui sambungan WhatsApp kepada Kades tersebut.Hal itu merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kemudian awak media menanyakan melalui sambungan whatsapp, “mohon koordinasi konfirmasi terkait kegiatan tersebut apa betul dulu untuk pengadaan listrik, Kades bukannya jawab sesuai pertanyaan, malah alergi dan arogan seolah olah menyerang, "(GOBLOK tahun kui urung enek CSR Brow ,,Goblok tahun itu belum ada CSR Brow .red)Jawaban Kades Melaui pesan WhatsApp.
Dimana, Desa tersebut diduga pernah menerima program dari CSR PLN Trenggalek ,Melaui sambungan tlp saat awak media Kompas Nusantara Klarifikasi terkait ucapan oknum Kades kertosono SL membenarakan adanya ucapan melau WA dengan kata yang kurang elok di ucapkan oleh seorang kepala Desa kepada Juranalis.
Menurut SL sebenar niat untuk klarifikasi tentang giat tersebut adalah bila belum kelar atau belum terealisasi sepenuhnya ingin mencari program agar dapat terealisasi," ucap SL.
Dengan kejadian ini maka "Diduga oknum Kepala Desa tersebut melanggar Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana.
Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat kan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000." pungkasnya.
{ Tim/Red }
dibaca
Posting Komentar