Media Suara Rakyat Indonesia.id

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-kecamatan, Tidak Perlu SKP dan Sangat Mudah

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-kecamatan, Tidak Perlu SKP dan Sangat Mudah
Gambar ilustrasi; Syarat dan Cara Pindah KK Antar-kecamatan, Tidak Perlu SKP dan Sangat Mudah.

Surabaya, MSRI - Cara pindah KK atau Kartu Keluarga antar-kecamatan perlu dilakukan jika seseorang berpindah tempat tinggal di dalam kabupaten atau kota yang sama. 

Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi pindah KK antar-kecamatan, seperti sudah menikah, pindah domisili untuk keperluan pekerjaan, atau pelajar yang menumpang tempat tinggal di rumah saudara.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mondar-mandir ke alamat atau pemilik KK lama apabila hendak mengurus BPJS Kesehatan, Kartu Identitas Anak (KIA), bantuan sosial, maupun perbankan. 

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang melakukan pindah KK antar-kecamatan.

Syarat pindah KK antar-kecamatan 

Dilansir dari Indonesia Baik, jika masyarakat melakukan pindah KK di dalam kabupaten/kota yang sama atau antar-kecamatan, mereka tidak membutuhkan Surat Keterangan Pindah (SKP). 

Dokumen tersebut hanya digunakan jika masyarakat pindah KK ke kabupaten atau kota lain.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, kantor Dukcapil mensyaratkan sejumlah dokumen dalam pengurusan pindah KK ke kecamatan lain, yakni: 

• Formulir F-1.03 (berkas pendaftaran perpindahan penduduk yang digunakan untuk mengajukan permohonan mutasi atau pindah penduduk). Berkas ini didapat saat masyarakat mendatangi kantor Dukcapil 

• Fotokopi KK 

• Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

• Kartu Identitas Anak (bagi anak yang ikut pindah KK).

Cara pindah KK antar-kecamatan Cara pindah KK antar-kecamatan dapat dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja, yakni Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. 

Simak cara pindah KK antar-kecamatan berikut ini: 

• Mengisi formulir F-1.03 

• Melampirkan fotokopi KK 

• Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK atau menyewa tempat tinggal, baik rumah atau indekos 

• Kantor Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor yang tetap jika keluarga kepala tidak pindah

• Jika kepala keluarga pindah tapi anggota keluarganya pindah, kantor Dukcapil akan menerbitkan nomor KK yang baru 

• Bila anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat sebagai kepala keluarga, pihak yang bersangkutan ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang 

• Kantor Dukcapil menarik e-KTP dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah KK • Setelah itu, akan diterbitkan e-KTP dan/atau KIA dengan alamat yang baru • Khusus e-KTP dan KIA lama akan dimusnahkan oleh kantor Dukcapil  

• Kantor Dukcapil menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru

{ Redaksi }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id