Media Suara Rakyat Indonesia.id

Syarat Buat SIM Pakai BPJS Kesehatan Tak Jadi Berlaku 1 Desember 2024

Syarat Buat SIM Pakai BPJS Kesehatan Tak Jadi Berlaku 1 Desember 2024
Dok, foto; Syarat Buat SIM Pakai BPJS Kesehatan Tak Jadi Berlaku 1 Desember 2024. Korlantas Polri masih perlu evaluasi.

JAKARTA

Media Suara Rakyat Indonesia

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus mengungkap alasan syarat wajib peserta aktif BPJS Kesehatan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tak jadi berlaku 1 Desember seperti pernah disebut sebelumnya.

Ia mengatakan pemberlakuan syarat itu di seluruh Indonesia mulai 1 Desember hanya sebatas kabar saja. Saat ini dikatakan kepolisian perlu melakukan evaluasi lebih lanjut dari penerapan uji coba.

"Masih kita uji coba dulu nanti kita kaji lagi, kan kita harus dengar apresiasi dari masyarakat juga, nanti tunggu sabar, sabar. Desember Pak? Kata sopo belum, sabar, sabar," ujar Yusri pada (9/11/2024), kepada awak media saat itu.

Dia menekankan selama periode uji coba, pemohon masih dapat mengurus SIM meski belum jadi peserta BPJS Kesehatan. Namun pemohon SIM bakal direkomendasikan mendaftar.

Informasi pemberlakuan syarat BPJS Kesehatan muncul dari Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri Kombespol Heru Sutopo pada Juni lalu. Dia bilang pada berlaku Desember meski begitu tak spesifik mengatakan tanggalnya.

"Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi," kata Heru, Rabu (6/11/2024).

Sebelumnya Korlantas sudah menguji coba penerapan BPJS Kesehatan selama Juli-September, namun ini hanya di tujuh Polda dan 105 Polres. Setelah itu pada November diterapkan uji coba di seluruh Indonesia.

Ketentuan mengenai pelampiran BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat mengurus SIM telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), yakni di salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan. 

{ Redaksi }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id