Media Suara Rakyat Indonesia.id

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dengan Cara Penyuntikan


Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi dengan cara Penyuntikan
Dok, foto; Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi dengan cara Penyuntikan. Konferensi pers, Senin (30/12/2024).

MSRI, Tulungagung - Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas tabung Elpiji yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat. 

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, SH., S.I.K., MTCP mengatakan, Pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram tersebut terjadi pada 12 November 2024, sekira pukul 20.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Pulorejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung," kata Kapolres.

Tersangka AT (51) bertempat tinggal di Jalan Jiwut RT 02/11, Desa Jiwut, Kecamatan Ngelegok, Kabupaten Blitar.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N., S.T.K, S.I.K, M.Si mengutarakan, Pelaku ini secara ilegal mengoplos elpiji subsidi ke nonsubsidi. Dengan mengoplos ini pelaku mendapatkan keuntungan banyak, karena elpiji subsidi yang murah dialihkan menjadi nonsubsidi yang memiliki harga tinggi," jelasnya.

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi dengan cara Penyuntikan

“Selain merugikan negara dan konsumen, juga bisa membahayakan masyarakat karena berpotensi terjadi ledakan saat dilakukan pengoplosan gas tersebut,” jelasnya Kasatreskrim saat konferensi pers. Senin (30/12/2024).

Dari hasil bisnis ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan sebesar  Rp100 ribu per tabung.

“Selain itu juga berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji 3 kg, 5 kg, 12 kg, dan puluhan tabung 50 kg, ratusan buah cup seal atau tutup gas, raber seal LPG, alat suntik elpiji dan timbangan digital, serta satu mobil pikap,” tuturnya.

Dalam perkara ini pelaku telah melakukan perniagaan secara ilegal terhadap barang bersubsidi. Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menjadi UU sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana tersangka terancam hukuman lebih dari 6 tahun dan Denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah)," tukasnya.

Reporter : Roni Yuwantoko 

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id