Media Suara Rakyat Indonesia.id

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pasangan Muda-mudi Selundupkan Narkoba ke Lapas II B

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pasangan Muda-mudi Selundupkan Narkoba ke Lapas II B
Dok, foto; Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pasangan Muda-mudi Selundupkan Narkoba ke Lapas II B Kabupaten Tulungagung. Konfrensi pers, Jum'at (27/12/2024). 

MSRI, Tulungagung - Dua sejoli ketahuan menyelundupkan narkoba ke Lapas Tulungagung. Kasus itu terungkap ketika petugas lapas curiga dengan warna aneh pada sambal grasak.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi membenarkan bahwa polres dan rutan kelas IIB Tulungagung telah mengungkap dua kasus upaya penyelundupan narkoba.

Kasus pertama, pasangan yang ketahuan hendak menyelundupkan narkoba itu dengan cara memasukkannya ke dalam sambal.

Sedangkan kasus kedua, seorang wanita paruh baya yang juga hendak menyelundupkan narkoba di rutan dengan menyembunyikan barang di balik kerudungnya.

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pasangan Muda-mudi Selundupkan Narkoba ke Lapas II B

“Pengungkapan kasus ini merupakan perkembangan penyidikan tindak pidana narkoba, melibatkan tiga orang tersangka, dua wanita dan satu pria,” ungkapnya.

Kepala Rutan Kelas II B Tulungagung Budiman menjelaskan bahwa untuk kasus penyelundupan yang melibatkan pasangan muda-mudi terjadi pada 12 November 2024.

Kala itu ada pasangan yang mengirim makanan untuk warga binaan di Rutan Kelas IIB Tulungagung.

Namun sebelum makanan itu diberikan kepada warga binaan, petugas memeriksanya lebih dulu.

“Jadi, 12 November 2024, itu ada pengunjung yang masuk ke lapas. Mereka ingin memberikan makanan kepada warga binaan, tapi sebelum itu dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kepala Rutan, Budiman.

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pasangan Muda-mudi Selundupkan Narkoba ke Lapas II B

Lanjutnya, pemeriksaan pengunjung meliputi dua hal, pemeriksaan badan dan barang.

Pada pemeriksaan badan, mereka dinyatakan aman karena tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan.

Namun saat pemeriksaan barang, petugas menemukan sesuatu yang mengganjal pada makanan yang dibawanya.

“Ada yang mencurigakan yaitu di dalam sambalnya ada butiran-butiran pil. Kebetulan saat itu juga ada tim BNN yang sedang melakukan rehabilitasi,”

“Sedangkan untuk membuktikan bahwa pil itu adalah pil dobel L, kami komunikasi dengan Satreskoba Polres Tulungagung,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskoba AKP Endro Purwadi menjelaskan, hasil pendalaman kasus terhadap dugaan penyelundupan pil dobel L di lapas, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti meliputi timbandan digital hingga narkotika jenis sabu dengan berat 2,9 gram.

“Untuk tindak pidana, kami kenakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun,”

“Kemudian kita jerat juga dengan UU Narkotika, yakni Pasal 114 sub pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Roni Yuwantoko

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id