Media Suara Rakyat Indonesia.id

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Cabul Terhadap Penyandang Disabilitas: Dua Pemuda Ditangkap

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Cabul Terhadap Penyandang Disabilitas: Dua Pemuda Ditangkap
Dok, foto; Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Cabul Terhadap Penyandang Disabilitas: Dua Pemuda Ditangkap. Jum'at (20/12/2024).

MSRI, Tulungagung - Sat Reskrim Polres Tulungagung Ungkap kasus Pemerkosaan dan Cabul terhadap penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh dua pemuda DV (22) dan AK (29) ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang penyandang disabilitas Perempuan VAN (23).

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi mengatakan dalam konferensi pers, Korban yang menderita Tuna Rungu dan Tuna Netra mengalami kekerasan seksual yang sangat menyakitkan. Kejadian tersebut terjadi di tempat Kos wilayah Ds. Gilang, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung, Selasa (5/11/2024) sekira pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Tulungagung AKBP Taat.

Kasatreskrim Polres Tulungagung Ryo Pradana., N., S.T.,. S.I.K, M.Si menjelaskan, Kedua tersangka yang diketahui sebagai Sales makanan ringan (DV) dan (AK), telah ditangkap dan dijerat dengan pasal 285 atau 289 KUHP tentang pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun penjara.

Pasca kejadian kini korban mengalami sakit sekujur tubuh akibat Pemerkosaan pada alat vitalnya.

Ia menambahkan penangkapan DV dan AK di tempat Kos masuk DS. Gilang, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung. Selasa (17/12/2024).

Kasus ini menimbulkan kemarahan dan kesedihan di masyarakat, dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kekerasan seksual.

Reporter ; Roni Yuwantoko 

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id