![]() |
Dok, foto; Polres Pamekasan Berhasil Ringkus 16 Penjudi Online dan Konvensional. Konferensi pers pada hari Rabu (18/12/2024). |
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa 16 pelaku ini terjerat judi online dan konvensional.
“Totalnya ada 8 kasus, di antaranya judi online lima kasus dan judi konvensional tiga kasus,” terang AKP Doni.
Adapun 16 orang tersangka judi ini yakni lima orang terlibat judi online, lima judi remi, lima judi togel dan seorang judi sabung ayam. Adapun tersangka judi online sebagai berikut:
![]() |
Dok, foto; Tersangka kasus judi online dikawal ketat di halaman Mapolres Pamekasan, Rabu (18/12/2024). |
1. MKR (43) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan.
2. AH (51) warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan.
3. KM (40) warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan.
4. MM (32) warga Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan.
5. KR (44) warga Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan.
6. MJ (50) warga Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar.
7. SA (48) Warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean.
8. PL (48) warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Pasuruan.
9. MW (54) Warga Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar.
10. PD (46) Warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar.
Sementara untuk judi togel juga lima orang;
1. AK (50) warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar.
2. AW (50) warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar.
3. AM (50) warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar.
4. MJ (52) warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
5. MS (61) Warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.
Sedangkan untuk kasus judi sabung ayam hanya seorang berinisial MS (49), warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa Polri khususnya Polres Pamekasan selain melakukan penegakan hukum juga melakukan upaya preemtif dan preventif.
“Kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan untuk mencegah judi online,” terangnya.
Perjudian baik online maupun konvensional, lanjut AKP Sri, dilarang agama dan pemerintah.
“Tentu akan ada sanksinya dan judi tidak membuat orang kaya raya namun membuat pelaku sengsara, laporkan kepada petugas terdekat bila mengetahui adanya indikasi perjudian, kami Polri siap memberantasnya,” tutupnya.
{ H3n/Red }
dibaca
إرسال تعليق