Media Suara Rakyat Indonesia.id

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri

Polisi Tangkap dan Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri
Dok, foto; Polisi Tangkap dan Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri. Konferensi pers, Jum'at (6/12/2024).

Kediri, MSRI - Polres Kediri berhasil menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap satu keluarga di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Pelaku masih berstatus kerabat korban.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyebutkan, pelaku yang menewaskan AK (38), bersama istrinya K (34) dan anak pertamanya CA (9) berinisial YC. Laki-laki berusia 35 tahun itu merupakan adik kandung korban K.

"Iya, tersangka adik kandung dari korbannya sendiri (K), ditangkap di Lamongan. Tersangka YC merupakan residivis, mantan pelaku jambret,” kata AKBP Bimo di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024).

Kejahatan keji yang dilakukan YC nyatanya bukan murni perampokan. AKBP Bimo mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa keluarga kakaknya karena sakit hati. Niatnya meminjam uang ditolak oleh korban K.

Polisi Tangkap dan Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri

"Motifnya diduga tersangka sakit hati dengan korban karena berusaha meminjam uang dan meminta bantuan uang kepada korban namun korban tidak bisa membantu. Lalu tersangka melakukan tindakan pembunuhan tersebut,” jelasnya.

Awalnya, pada Minggu (1/12/2024), tersangka sempat mengunjungi korban. Dia minta tolong namun tidak ditanggapi oleh korban. Diliputi amarah, YC yang berstatus bapak satu anak itu kembali mendatangi rumah keluarga korban.

Dia berangkat dari Wates menuju Ngancar pada Selasa (3/12/2024) malam dengan berjalan kaki. Hingga pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, peristiwa nahas itu terjadi.

"Dari Kecamatan Wates dia berjalan kaki, kemudian dia menunggu. Sampai ketika pukul 03.00 WIB, korban keluar dari rumah untuk pergi ke dapur,” kata AKBP Bimo.

“Ketika korban keluar dari rumah, tersangka sempat bertemu dan cekcok. Akhirnya dilakukan pemukulan menggunakan palu,” lanjutnya.

Setelah menghabisi korban, pukul 05.00 WIB pelaku meninggalkan TKP dengan membawa barang bukti mobil Avanza silver, sejumlah HP, emas, dan barang-barang lain milik korban. Dia kemudian ditangkap di Lamongan dalam 1x24 jam.

“Jadi, pasal yang kita kenakan adalah pasal pembunuhan berencana karena yang bersangkutan sudah menyiapkan alatnya berupa palu," tandas AKBP Bimo.

{ H3ndr4/Red }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id