Jakarta, MSRI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus "Mail Order Bride" atau pengantin pesanan.
Adapun modus ini dilakukan wanita asal Indonesia dinikahkan dengan laki-laki warga negara asing (WNA) China.
Para tersangka yakni MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (32), RW alias CL (34), H alias CE (36) dan N alias A (56).
"Mengambil keuntungan melalui pernikahan, dengan cara menyediakan pengantin wanita warga negara Indonesia, kepada warga negara Cina. Dimana calon pengantin wanita asal Indonesia tersebut ditampung di suatu tempat di Semarang pada awalnya," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
"Dari kejadian tersebut, yang semula ditampung di Semarang kemudian digeser oleh para pelaku di wilayah Pejaten (Jakarta Selatan) dan di wilayah Cengkareng (Jakarta Barat)," tambahnya.
Kemudian Wira menjelaskan, pihaknya menemukan korban wanita masih dibawah umur, namun identitas dipalsukan menjadi dewasa yakni MN alias MC (16).
"Tersangka sebanyak 9 orang, ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas,"kata Wira.
"Mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya,"tambahnya.
Selanjutnya kata Wira, pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti identitas hingga paspor.
"Tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa paspor, kemudian handphone, KTP, foto pernikahan, kemudian surat keterangan belum nikah, surat perjanjian berstempel PT,
permohonan visa, dan perhiasan berupa emas dengan total 75 gram,"tuturnya.
Lantas para tersangka tersebut dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
{ Redaksi }
dibaca
إرسال تعليق