![]() |
Dok, foto; Pilkada Tulungagung 2024: Rekapitulasi Suara Diundur, KPU Tulungagung Kesulitan Dapat Lokasi. Rabu (4/12/2024). |
Tulungagung, MSRI - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Tulungagung di Jawa Timur (Jatim), menunda rekapitulasi suara Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (4/12/2024).
Proses rekapitulasi pun diundur pada Kamis (5/12/2024) pagi, di Hotel Crown Victoria, Jalan Supriyadi, Tulungagung.
Penyebabnya, KPU Tulungagung kesulitan mendapatkan hotel yang representatif untuk proses penghitungan yang melibatkan banyak orang.
Menurut Ketua KPU Tulungagung Mohammad Lutfi Burhani, rencana awal rekapitulasi dilaksanakan di sebuah hotel di Jalan I Gusti Ngurah Rai.
Namun, atas dasar pertimbangan keamanan, lokasinya dinilai kurang besar dan lokasi parkirnya kurang luas.
“Kami mengundang banyak pihak, mulai dari PPK, Panwascam, para saksi dan LO (penghubung) Paslon. Parkirnya pasti tidak muat,” ujar Mohammad Lutfi Burhani, Selasa (3/12/2024).
Atas saran dari aparat keamanan, lokasi rekapitulasi pun dipindahkan.
Namun, di tanggal yang sama seluruh hotel dengan ballroom berkapasitas besar sudah dipesan.
Karena itu, solusi yang memungkinkan adalah menunda sehari proses rekapitulasi.
“Tanggal 5 Hotel Crown Victoria kosong.
Sudah diplenokan, akhirnya disepakati diundur sehari dan dilaksanakan di sana,” sambung Lutfi.
Rencananya proses registrasi para pihak yang terlibat dimulai pukul 07.30 WIB.
Proses rekapitulasi diperkirakan dimulai pukul 08.00 WIB dan selesai sore hari.
PPK hanya membacakan formulir D hasil di depan para saksi.
“Nantinya ada pengumuman hasil rekapitulasi selama 7 hari.
Para pihak yang keberatan bisa memanfaatkan waktu itu untuk melakukan gugatan,” ungkap Lutfi.
Gugatan keberatan didaftarkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memberi waktu selama 3 hari sejak pendaftaran, untuk melengkapi berkas.
Jika ada gugatan, maka proses penetapan calon terpilih menunggu selesainya sengketa.
“Setelah sengketa selesai, MK akan mengeluarkan surat bahwa calon terpilih bisa ditetapkan.
Barulah KPU secara resmi menetapkan calon terpilih,” papar Lutfi.
Jika pun tidak ada gugatan ke MK, KPU harus menunggu surat perintah penetapan dari MK.
MK nantinya mengeluarkan surat, yang menerangkan tidak ada gugatan dan pemenang Pilkada bisa ditetapkan.
KPU mempunyai waktu 5 hari untuk melakukan penetapan pemenang sejak menerima surat dari MK.
“Masalahnya kami tidak bisa memastikan, kapan MK mengirim surat itu.
Jadi kami tidak tahu pasti, kapan penetapan bisa dilakukan,” pungkas Lutfi.
Sebelumnya, berdasar hasil hitung cepat, pasangan nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin mengklaim kemenangan.
Penghitungan ini, berdasarkan rekapitulasi formulir C1 dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikumpulkan para saksi.
Hasilnya,pasangan calon (Paslon) dengan akronim Gabah ini mendapatkan 50,72 persen, disusul Paslon 03 Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) dengan 34,59 persen.
Paslon 02, Santoso-KH Samsul Umum (Sasa) mendapatkan 10,38 persen, dan Paslon 04 Budi Setijahadi-Susilowati (Sehati) mendapatkan 4,31 persen.
Sejauh ini belum ada pihak yang membantah klaim kemenangan Gabah.
{ Redaksi }
dibaca
إرسال تعليق