Media Suara Rakyat Indonesia.id

Peraturan Tilang Terbaru Bakal Diterapkan, Selain STNK Diblokir, Kini Ada Denda Dimulai 1 Desember 2024

Peraturan Tilang Terbaru Bakal Diterapkan, Selain STNK Diblokir, Kini Ada Denda Dimulai 1 Desember 2024
Gambar ilustrasi; Peraturan Tilang Terbaru Bakal Diterapkan, Selain STNK Diblokir, Kini Ada Denda Dimulai 1 Desember 2024.

MEDIA SUARA RAKYAT INDONESIA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang menggunakan perangkat elektronik, seperti kamera pengawas, untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas dengan cara yang lebih transparan dan efisien.

Pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

“Mereka tahu kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan ternyata STNK-nya diblokir,” kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/11/2024).

Budiyanto mengatakan, kendaraan bermotor yang terdeteksi oleh CCTV ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas bisa diblokir.

Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya, serta mengacu pada Undang-Undang ITE; Informasi transaksi elektronika.

“Tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang terkaget-kaget saat akan melakukan pengesahan tidak bisa karena STNK kena blokir akibat terjepret oleh CCTV ETLE,” ucap Budiyanto.

“Memang dalam mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE, data pelanggaran yang sudah masuk pada back office (data base) akan dianalisa dan diverifikasi, kemudian pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi, dan untuk segera diklarifikasi,” kata dia.

Budiyanto menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang kendaraannya diblokir akibat pelanggaran yang terdeteksi CCTV ETLE dapat berkoordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.

Selanjutnya, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang beserta nomor BRIVA yang digunakan untuk membayar titipan denda melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Struk pembayaran denda tilang tersebut kemudian dapat dijadikan dasar untuk membuka blokir kendaraan.

Adapun untuk mengetahui kendaran kita kena ETLE atau tidak sebenarnya bisa dicek pada aplikasi ETLE.

“Namun, kesadaran atau kepedulian masyarakat untuk mengecek masalah tersebut masih rendah. Mereka tahu STNK-nya diblokir saat akan memperpanjang STNK,” kata Budiyanto.

Padahal lebih awal mengetahui kendaraan bermotornya kena ETLE, dapat membuat penyelesaian akan lebih cepat, mudah dan sederhana.

“Bisa kita bayangkan apabila kendaraan bermotor kena ETLE, ketahuan saat akhir membayar pajak, kita akan dikejar waktu dan bisa saja karena waktu membayar pajak melewati waktu akhir pembayaran pajak, pemilik kendaraan bermotor kena denda pajak,” ujar dia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Denda

Berisi tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang bisa kena e-tilang.

Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, sebagai berikut:

• Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

• Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000

• Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

• Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

• Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

• Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

• Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

• Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

• Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

• Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

{ Redaksi }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id