Media Suara Rakyat Indonesia.id

Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Korupsi Belasan Proyek Desa

Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Korupsi Belasan Proyek Desa
Dok, foto; Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Korupsi Belasan Proyek Desa. Senin (9/12/2024).

Nganjuk, MSRI - Mujiono, Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (9/12/2024). Ditaham kejaksaan Negeri Nganjuk, Penahanan itu dilakukan setelah Mujiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Desa Banarankulon tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Langkah tegas yang diambil oleh pihak berwajib dengan menahan kepala desa yang terlibat dalam kasus korupsi proyek ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia semakin diperketat dan tidak ada lagi tempat bagi para koruptor untuk berlindung. Tindakan ini juga memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan korupsi di masa depan.

Namun, penahanan kepala desa ini juga harus diikuti dengan proses hukum yang adil dan transparan. Kepala desa yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana publik agar kasus korupsi semacam ini dapat dicegah secara lebih efektif di masa depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Mujiono mulai hari ini, Senin (9/12/2024).

“Mujiono menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Banarankulon, APBDes tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023,” ujar Ika kepada wartawan di Nganjuk.

Ika menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya, didapati bahwa perbuatan tersangka Mujiono mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp337.352.896.

Kerugian negara ratusan juta itu didapat dari 19 kegiatan pembangunan, yang dalam pelaksanaan pembangunannya memiliki kekurangan volume. “19 kegiatan tersebut salah satunya adalah pembangunan sebuah pendopo (desa) yang dalam pelaksanaannya belum memiliki dokumen perencanaan dan dokumen teknis,” bebernya. “Pendopo tersebut telah selesai dibangun pada pertengahan 2022, namun pada tahun 2023 masih terdapat pencairan pembangunan pendopo, sehingga total pencairan untuk pembangunan pendopo sebesar Rp760.097.859, sedangkan berdasarkan hasil audit, pembangunan pendopo hanya sebesar Rp621.936.488,” ungkap Ika.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menambahkan bahwa untuk 18 kegiatan pembangunan lainnya, yang juga mengakibatkan kerugian negara, proyeknya dipegang sendiri oleh tersangka Mujiono. “Baik dari pengelolaan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan, baik pembelian bahan material hingga upah tukang, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, serta ditemukannya nota dan stempel yang fiktif dalam pelaporan pertanggungjawabannya,” ucap Koko. Menurut Koko, uang hasil korupsi tersebut dipakai tersangka Mujiono untuk membeli sejumlah aset. Tersangka ditahan di rutan selama 20 hari, mulai 9 sampai dengan 28 Desember 2024.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,” pungkas Koko.


{ Tim/Red }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id