![]() |
Dok, foto; Dugaan Kuat Terdapat Double Anggaran BK 2024 Untuk Pembangunan Jalan JPD Katimoho-Bunyuk. |
Gresik, MSRI - Disinyalir pekerjaan pembangunan jalan pavingisasi jalan poros desa (JPD) Katimoho-Bunyuk pada lokasi yang sama dengan double/ dua anggaran bersumber dari bantuan khusus (BK) keuangan P-APBD Kabupaten Gresik tahun 2024 ini, dengan nilai berbeda.
Hal ini, sesuai informasi yang dihimpun serta hasil temuan awak media di lokasi proyek tersebut Jumat 06/12/2024, menyebutkan pada papan proyek pertama, pembangunan jalan pavingisasi jalan poros desa (JPD) Katimoho-Bunyuk dengan volume: panjang 53,5 meter x lebar 3,5 meter x tinggi 8 cm, dengan anggaran Rp.79 juta.
Dan papan proyek yang kedua, untuk pekerjaan yang sama dengan volume: panjang 87 meter x lebar 3,5 meter x tinggi 8 cm, dengan anggaran Rp100 juta.
Atas temuan tersebut kemudian awak media menemui Tim Pelaksana Kerja ( TPK )Desa Katimoho sebut Solikan untuk konfirmasi, namun yang bersangkutan diam tidak memberikan jawaban sama sekali.
Sikap diam Solikan ini, menimbulkan dugaan ada apa dengan pekerjaan pembangunan jalan pavingisasi JPD Katimoho- Bunyuk tersebut dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
{ Tim/Red }
dibaca
Posting Komentar