![]() |
Dok, foto; Dear Jatim Pertanyakan Gudang dan Mesin Rokok di Dusun Angsanah, Minta Pabrik dan Pengusahanya Ditindak. |
Sumenep, MSRI - Mahbub Junaidi ketua Dear Jatim Sumenep datangi kantor Bea Cukai wilayah Jawa Timur di Sidoarjo. Hal ini dilakukan berkaitan dengan kian merajalelanya rokok ilegal dan ketidak beranian pihak Bea Cukai meringkus pengusahanya.
Mahbub beranggapan pihak Bea Cukai terkesan melindungi para pengusaha rokok ilegal, terbukti hanya mampu menindak sopir pengangkut rokok ilegal, warung-warung kelontong, dan bahkan baru-baru ini ada salah satu sopir diamankan karena kedapatan membawa barang ilegal tersebut.
“Jadi sebenarnya pihak Bea Cukai Kanwil Jawa Timur ingin memberantas rokok ilegal atau mau memberantas rakyat kecil yang terdampak rokok ilegal itu, karena kalau tanpa menindak gudang produksinya percuma Bea Cukai secara tegas memerangi dan memberantas rokok ilegal,” kata Mahbub Junaidi. Selasa (3/12) di Kanwil Bea Cukai propinsi Jawa Timur.
Mengacu pada undang – undang siapapun yang membawa atau mengantongi barang ilegal tersebut akan dikenakan pidana, akan tetapi proses penegakan hukum ini harus didasari asas keadilan juga. Seperti halnya pihak Bea Cukai menjadikan sopir yang ditangkap dijadikan sebagai tersangka di persidangan, agar bisa membuka tabir-tabir pengusaha rokok ilegal yang ada di Madura, khsusnya di Sumenep.
“Bukan rahasia umum lagi pabrikan rokok ilegal menyebar luas di Madura, untuk titik kordinat kami sudah ada, bahkan kami juga mendapat informasi dan pengakuan dari salah satu sopir yang ditangkap bahwa dirinya divonis 2 tahun, tetapi di persidangan yang bersangkutan mengakui kalau barang yang dibawa dari Madura, tepatnya di kecamatan Kadur,” terangnya
![]() |
Dok, foto; gudang rokok dusun angsanah desa lenteng barat. |
Ia pun menyoal gudang dan mesin linting rokok yang ada di dusun Angsanah desa Lenteng Barat di kabupaten Sumenep.
Menurut Mahbub gudang tersebut milik Saruji yang diduga memproduksi rokok bodong. “gudang dan mesin rokok di desa Lenteng itu milik Saruji itu apakah sudah sesuai SOP. Sebab menurut data yang ia miliki gudang tersebut milik seorang pengusaha rokok ilegal terbesar di kabupaten Sumenep.
“Pengusaha tersebut sudah cukup lama menekuni usaha tembakau dan rokok ilegal, dari usahanya itu pengusaha tersebut mampu memiliki aset di mana-mana, dari beberapa SPBU hingga rumah mewah yang ada di kawasan kota Sumenep yang diduga mony laundry,” jelasnya
Lebih lanjut, gudang dan mesin tersebut juga diduga tidak memiliki ijin resmi.
“Sehingga saya selaku ketua Dear Jatim akan melaporkan semua pabrik rokok ilegal yang ada di kabupaten Sumenep, sebab dari pabrik ini yang banyak menyengsarakan masyarakat, seperti sopir dan pedagang kecil yang jadi korban , harusnya Bea Cukai melakukan tindakan terhadap industri seperti HM dan Saruji,”
Selain itu negara dirugikan sebab pajak terbesar di negara kita dari penerimaan cukai rokok, bagaimana nasib perusahaan yang legal jika rokok ilegal terus di ternak oleh oknum pejabat tinggi kanwil bea cukai Jatim.
{ Redaksi }
dibaca
Posting Komentar