Media Suara Rakyat Indonesia.id

Berikut Jadwal SIM Keliling dan Cak Bhabin di Surabaya untuk Desember 2024

Berikut Jadwal SIM Keliling dan Cak Bhabin di Surabaya untuk Desember 2024
Dok, foto; Berikut Jadwal SIM Keliling dan Cak Bhabin di Surabaya untuk Desember 2024.

Surabaya, MSRI - Bagi warga Surabaya yang ingin memperpanjang SIM dengan mudah, layanan SIM Keliling Surabaya hadir sebagai solusi praktis. Satlantas Polrestabes Surabaya telah merilis jadwal dan lokasi SIM Keliling untuk Desember 2024.

Dilansir laman Polantas Surabaya, SIM keliling adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan Polri dalam penerbitan SIM. Pelayanan Satpas ini khusus proses perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pengendara yang telah memenuhi batas minimal usia harus mengurus surat izin mengemudi (SIM). SIM hanya berlaku lima tahun, sehingga harus dilakukan perpanjangan saat masa berlakunya habis. Warga Surabaya bisa melakukan perpanjangan SIM, salah satunya di SIM keliling yang telah disiapkan.

Satlantas Polrestabes Surabaya membuka layanan SIM keliling untuk seminggu ke depan. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Pelayanan SIM keliling Satlantas Polrestabes Surabaya bisa diakses di berbagai wilayah Kota Pahlawan. Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling untuk perpanjangan SIM, seperti dilansir Instagram Polantas Surabaya.

16 Desember 2024

Lokasi:

- Halaman Transmart Dukuh Kupang, Wilayah Dukuh Pakis

- Parkiran Terminal Bratang, Wilayah Gubeng

• Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB

17 Desember 2024

Lokasi:

- Halaman Masjid Al-Ansor Greges, Wilayah Asemrowo

- Parkiran Terminal Bratang, Wilayah Gubeng

• Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB

18-19 Desember 2024

Lokasi:

- Parkiran SMA 22 Balas Klumprik, Wilayah Wiyung

- Rusun Penjaringan Sari, Wilayah Rungkut

• Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB

20-21 Desember 2024

Lokasi:

- Halaman Kelurahan Sumberejo, Wilayah Pakal

- Parkiran SWK Jambangan, Wilayah Jambangan

• Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB

23 Desember 2024

Lokasi:

- Halaman Gedung Pandansari, Wilayah Benowo dan Tandes

- Parkiran Kelurahan Dukuh Menanggal, Wilayah Gayungan

• Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB

26 Desember 2024

Lokasi:

- Halaman Gedung Pandansari, Wilayah Benowo dan Tandes

- Halaman Masjid Baitul Ghofur Sono Projo, Wilayah Sukomanunggal

• Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB

27-28 Desember 2024

Lokasi:

- Depan Gor Lakarsantri, Wilayah Lakarsantri

- Parkiran Lantai 4 Pasar Turi Baru, Wilayah Bubutan

• Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB

30-31 Desember 2024

Lokasi:

- Parkiran Belakang Plaza Marina, Wilayah Wonocolo

- Parkiran Pasar Baru Gunung Anyar, Wilayah Gunung Anyar

• Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB

Selain jadwal SIM keliling tersebut, masyarakat Surabaya bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling dan SIM corner yang bisa dilakukan setiap hari. Berikut lokasi dan jadwal SIM keliling dan SIM corner di Surabaya.

1. SIM Keliling Jatim Expo

Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup

Pukul: 07.00-12.00 WIB

2. SIM Keliling Pasar Tambak Rejo

Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup

Pukul: 07.00-12.00 WIB

3. SIM Corner Tunjungan Plaza

Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional

Pukul: 10.00-15.00 WIB

4. SIM Corner Siola

Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup

Pukul: 08.00-14.00 WIB

5. SIM Corner Mall BG Junction

Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional

Pukul: 10.00-15.00 WIB

Dokumen Persyaratan

SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru. Berikut syarat dokumen untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling.

• Fotokopi KTP

• Fotokopi SIM lama

• SIM lama asli

• Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter

• Hasil tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan pemohon.

• SIM C Rp 75.000

• SIM A Rp 80.000

• SIM A Umum Rp 80.000

• SIM BI/Umum Rp 80.000

• SIM BII/Umum Rp 80.000

• SIM D Rp 30.000

{ Ach/Redaksi }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id