![]() |
Dok, foto; Bawa SIM dan STNK, Kendaraan Tetap Disita Polisi Saat Kena Tilang? |
MSRI - Petugas Kepolisian dapat menyita kendaraan bermotor saat melaksanakan tilang sebagai barang bukti pelanggaran. Aturan penyitaan kendaraan saat kena tilang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahkan, petugas kepolisian tetap bisa menyita kendaraan meski pelanggar mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat kena tilang.
Lantas, apa alasan kendaraan tetap disita polisi saat kena tilang padahal ada dokumen SIM dan STNK?
Penjelasan polisi soal penyitaan kendaraan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto memastikan, petugas kepolisian bisa menyita fisik kendaraan meski pelanggar mampu menunjukkan dokumen SIM dan STNK. "Bisa (tetap disita)," ujarnya kepada wartawan. Senin (9/12/2024).
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dalam Pasal 32 ayat 6 aturan tersebut dijelaskan, polisi tetap bisa melakukan penyitaan kendaraan meski pelanggar menunjukkan SIM dan STNK.
Berikut alasannya:
• Kendaraan bermotor melanggar persyaratan teknis dan persyaratan layak jalan.
• Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk tindak pidana
• Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa atau luka berat.
Selain menyita fisik kendaraan, petugas kepolisian juga berhak melakukan penyitaan terhadap SIM, STNK, surat izin penyelenggaraan angkutan umum, tanda bukti lulus uji, dan barang muatan.
SIM akan disita apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan STNK akan ditahan kepolisian jika pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM.
Penyitaan surat izin penyelenggaraan angkutan umum dilakukan jika pengoperasionalan kendaraan bermotor umum tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Sementara tanda bukti lulus uji disita apabila pengendara tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan layak jalan atau melakukan pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang.
Penyebab kendaraan disita polisi saat kena tilang
Penyitaan kendaraan bermotor dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan sebagai upaya penegakan hukum.
Ketentuan penyitaan kendaraan ini diatur dalam Pasal 32 ayat 6 PP Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur tentang penyebab kendaraan disita pihak kepolisian saat terkena tilang.
{ Redaksi }
dibaca
Posting Komentar