Media Suara Rakyat Indonesia.id

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Mojokerto Kota Sita Barang Bukti Beserta Asetnya

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Mojokerto Kota Sita Barang Bukti Beserta Asetnya
Dok, foto; Tangkap Bandar Narkoba, Polres Mojokerto Kota Sita Barang Bukti Beserta Asetnya. Senin (18/11/2024).


KOTA MOJOKERTO - JAWA TIMUR 

Media Suara Rakyat Indonesia

Polres Mojokerto Kota menjadi polres pertama di Jatim yang sukses mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengedar narkoba jenis sabu. 

Polisi menyita aset milik tersangka yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa menjelaskan ungkap TPPU ini berawal dari penangkapan tersangka Marta Marianto (43) oleh tim dari Satreskoba Polres Mojokerto Kota pada Oktober 2024. Saat itu, polisi menyita 1,16 gram sabu dari tersangka.

"Berawal dari ungkap peredaran narkoba terhadap tersangka MM (Marta), kami kembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (18/11/2024).

Robert menuturkan Marta mengedarkan sabu di wilayah Jatim sejak 2023 sampai Oktober 2024. Warga Dusun/Desa Kenanten, Puri, Mojokerto ini mengendalikan para kurir dengan perputaran transaksi mencapai Rp 2 miliar/bulan.

"Kalau perputaran uangnya Rp 2 miliar/bulan, (sabu) yang beredar 1-2 Kg dalam sebulan," terangnya.

Keuntungan dari mengedarkan sabu tersebut, lanjut Robert, dicuci oleh tersangka menggunakan sejumlah rekening bank milik tersangka maupun rekening atas nama keluarga, kerabat dan temannya. Selanjutnya, tersangka membelanjakan uang tersebut untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak.

Setelah melakukan pelacakan, Satreskoba Polres Mojokerto Kota berhasil menyita aset milik Marta yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. "Masih kami kembangkan ke aset yang lain milik tersangka dari hasil mengedarkan narkoba," ujarnya.

Aset milik Marta yang berhasil disita polisi berupa 1 mobil Mitsubishi Xpander, 1 Honda Brio, 1 sepeda motor Kawasaki KLX, 1 Kawasaki Ninja, 1 Yamaha Vixion, 1 mobil Mitsubishi L300, 1 Daihatsu Feroza, 1 Iphone 14 Pro Max, serta uang tunai Rp 530 juta.

Akibat perbuatannya, Marta harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Residivis kasus narkoba ini dijerat dengan pasal 3, 4 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Polres Mojokerto Kota menjadi polres pertama yang melakukan penyidikan TPPU. Ini pilot project bagi polres," tandas Robert.

{ M. Ali }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id