![]() |
Dok, foto; Sopir Bus Bagong yang Tewaskan 2 Pemotor di Tulungagung Jadi Tersangka. |
TULUNGAGUNG - JAWA TIMUR
Media Suara Rakyat Indonesia
Satlantas Polres Tulungagung menetapkan sopir Bus Bagong sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang. Kini tersangka ditahan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi, mengatakan dari hasil penyidikan sopir Bus Bagong N 7223 UI, MY (28) warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri diyakini telah melanggar aturan lalu lintas hingga menyebabkan kecelakaan di jalan raya Ngantru dan menewaskan dua orang pengendara motor Satria AG 4062 RFA.
"Ini adalah tindak lanjut dari kecelakaan di Ngantru pada 1 Oktober 2024. Kejadian tersebut telah mengakibatkan dua orang meninggal dunia yaitu Mohammad Zamroji (34) dan Arik Emawati (40) warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung," Kata Taat Resdi, Selasa (5/11/2024).
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga telah melanggar marka jalan dengan melaju di jalur kanan, padahal marka jalan tidak putus-putus.
"Jadi tersangka mendahului empat kendaraan sekaligus tanpa memperhatikan marka maupun arus dari arah yang berlawanan," jelasnya.
Tak hanya itu dari hasil olah TKP, tersangka ditengarai melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak melakukan upaya pengereman. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya bekas pengereman di lokasi kejadian.
Dalam perkara ini polisi mendapat bukti rekaman kamera yang terpasang di dalam bus. Pada rekaman tersebut tampak jelas bus melaju di lajur kanan dan berhadapan langsung dengan kendaraan korban.
Sementara itu tersangka MY mengakui kelalaiannya. Menurutnya saat itu pihaknya hendak mendahului empat kendaraan yang ada di depannya, namun pada saat yang bersamaan muncul kendaraan korban, sehingga tabrakan pun tak terelakkan.
"Saat itu saya melihat dari arah Tulungagung belum ada kendaraan, kemudian saya mendahului. Rencananya di Pulerejo akan menurunkan penumpang, tapi saat hendak ke kiri, tiba-tiba sepeda motor itu ambil jalur yang sebelahnya," kata MY.
Ia mengakui saat itu tidak memperhatikan marka jalan dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Taat Resdi menambahkan sebelum dilakukan proses hukum, pihaknya sempat mempertemukan tiga belah pihak antara sopir, serta keluarga kedua korban untuk dilakukan mediasi.
"Hasilnya tidak ditemukan kata sepakat, sehingga proses hukum kami lanjutkan. Tersangka kami jerat Pasal 310 ayat 4 atau 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Taat.
Lanjut dia, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Rencananya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Rabu (5/11/2024).
{ Redaksi }
dibaca
Posting Komentar