Media Suara Rakyat Indonesia.id

Sebanyak 8 Pelaku Rokok Ilegal Tanpa dan Cukai Palsu Ditangkap Polres Tanjung Perak

Dok, foto; Sebanyak 8 Pelaku Rokok Ilegal Tanpa dan Cukai Palsu Ditangkap Polres Tanjung Perak.

SURABAYA - JAWA TIMUR

Media Suara Rakyat Indonesia

Program 100 hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto Polres Tanjung Perak berhasil menangkap 8 pelaku rokok ilegal tanpa cukai

Dalam keterangannya saat Konferensi Pers Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale didampingi Kasubdit Indagsi Ditkrimsus Polda Jatim, Kepala bea cukai Sidoarjo Rudi, Kepala bea cukai Tanjung Perak Surabaya Dwi dan Kepala Pelindo menngatakan, bahwa penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi strategis. 

Salah satunya adalah turunan Jembatan Suramadu, yang menjadi pintu masuk peredaran barang ilegal ke Surabaya. Lokasi lain meliputi Jalan Kedung Cowek dan Jalan Prapat Kurung Utara.

“Selain jutaan batang rokok, kami juga mengamankan 8 pelaku serta kendaraan yang digunakan untuk distribusi, mulai dari truk, mobil boks, hingga kontainer,” ungkap Kapolres Tanjung Perak AKBP William, Senin (11/11/2024).

Baca Juga

Dijelaskannya, para pelaku menggunakan kendaraan logistik untuk menyelundupkan rokok tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut kemudian disebarkan di pasar gelap dengan harga murah. Dari hasil penyitaan, ditemukan beberapa merek terkenal seperti King Garet, Amazon, hingga 68 Bold, dengan jumlah terbesar mencapai 328 karton berisi lebih dari 4,19 juta batang rokok.

“Kami amankan 8 pelaku yakni inisial  AAS (28), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38). Para tersangka akan dijerat Pasal 54 jo Pasal 29 Ayat (A) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Cukai dengan ancaman hukuman berat 4 tahun dan denda miliaran rupiah.

Ditambahkannya, Barang Bukti (BB) yang berhasil disita berupa ratusan karton rokok ilegal berbagai merek, total lebih dari 7 juta batang, delapan kendaraan logistik, termasuk truk, mobil boks, dan kontainer, surat-surat kendaraan dan dokumen lain yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini terungkap setelah anggota melakukan patroli rutin yang ditingkatkan, kemudian mendapatkan informasi mencurigai aktivitas kendaraan di sekitar Tol Suramadu. Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke beberapa lokasi lain yang menjadi titik distribusi. Pengungkapan kasus ini juga mengungkap cara para pelaku menyamarkan aktivitas mereka dengan memanfaatkan kendaraan logistik.

“Akibat kegiatan ini kerugian negara ditaksir mencapai 10-20 miliaran rupiah.Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk memberantas peredaran barang ilegal dengan bekerja sama dengan Aparat penegak hukum Polda Jatim, Bea cukai dan Pelindo.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi negara dari kerugian ekonomi dan masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” tegasnya.

Dikatakannya, masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Tanpa kerja sama masyarakat, pemberantasan jaringan ini tidak akan berjalan maksimal.

“Kami akan terus untuk mencegah terjadinya kejahatan yang merugikan negara di Wilayah hukum Polres Tanjung Perak,”pungkasnya.

{ M. Ali }


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id