Media Suara Rakyat Indonesia.id

Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Mantan Kades Sekapuk Tersangka Penggelapan Aset Desa

Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Mantan Kades Sekapuk Tersangka Penggelapan Aset Desa
Dok, foto; Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Mantan Kades Sekapuk Tersangka Penggelapan Aset Desa. Jum'at (29/11/2024).

GRESIK - JAWA TIMUR 

Media Suara Rakyat Indonesia

Satreskrim Polres Gresik menetapkan mantan Kepala Desa Sekapuk, AH sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset desa.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, di lobi gedung utama Polres Gresik, Jumat (29/11/2024).

“Saudara AH mantan kepala Desa Sekapuk sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan sertifikat dan BPKB inventaris milik desa,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.

Kasus ini bermula pada serah terima jabatan Kepala Desa Sekapuk pada 22 Desember 2023. Dalam prosesi tersebut, mantan Kepala Desa Sekapuk AH tidak menyerahterimakan sembilan sertifikat aset desa dan tiga BPKB.

Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Mantan Kades Sekapuk Tersangka Penggelapan Aset Desa

AH tidak mau memberikan BPKB dan sertifikat dengan alasan karena ada 2 sertifikat dan BPKB mobil pribadinya dijadikan jaminan untuk hutang BUMDes di Bank.

Pemerintah desa melakukan mediasi dengan yang bersangkutan tetapi mediasi beberapa kali tidak membuahkan hasil. Akhirnya pihak desa membuat laporan kepada Satreskrim Polres Gresik.

Proses penyidikan masih terus berjalan, saudara AH ditahan di rutan Polres Gresik. Barang bukti yang diamankan sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan inventaris milik desa.

“Saudara AH menguasai sertifikat milik aset desa tanpa kegiatan musyawarah desa, dilakukan secara pribadi oleh saudara AH. Kami masih taksir kerugian proses masih berjalan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka AH dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

{ Eka }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id