Media Suara Rakyat Indonesia.id

Presiden Menandatangani Penghapusan Piutang Macet Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Presiden Menandatangani Penghapusan Piutang Macet Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Dok, foto; Presiden Prabowo Subianto Menandatangani Penghapusan Piutang Macet Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

JAKARTA

Media Suara Rakyat Indonesia

Presiden RI Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Rabu (6/11/2024).

Kebijakan ini diperuntukan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.

Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Presiden Menandatangani Penghapusan Piutang Macet Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Dengan berlakunya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM di bidang tersebut dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan. 

Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara.

{ Redaksi }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id