![]() |
Dok, foto; Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian R2 Jenis Pick Up. Rabu (20/11/2024). |
TULUNGAGUNG - JAWA TIMUR
Media Suara Rakyat Indonesia
Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian yang dilakukan kakak adik R2 jenis Pick Up.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Tulungagung Kompol Christian Bagus Yulianto, S.H., S.i.k., M.si. didampingi Kasat Reskrim, Rabu (20/11/2024) di Mapolres Tulungagung.
Wakapolres Tulungagung Kompol Christian Bagus Yulianto, S.H., S.i.k., M.si mengatakan, perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencurian.
Adapun modus Operandi ini, YA (48) Alamat Perumahan Bukit Pajaten Residence Blok F 3 Nom 12 RT 06, RW 02 Nanggela, para pelaku melakukan tindak pidana pencurian R2 jenis PICK UP No. Pol AG 8244 RL dan AS (50) Alamat Dusun Satu RT 01, RW 01, Desa Cikatek, Kec. Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dengan menandai sasaran pada siang hari dan melakukan survey target yang mana pemiliknya lengah," jelasnya Wakapolres.
Ia menambahkan, kemudian pada dini hari ketika korban lengah para pelaku melakukan aksinya dengan alat bantu kunci Leter T untuk menghidupkan motor korban dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagerwojo dan Unit Reskrim Polsek Pagerwojo berkoordinasi dengan Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung guna melakukan penyelidikan," tambahnya Kompol Christian.
Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pada hari Kamis 7 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB di back up/ bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Kuningan Jawa Barat.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian berupa satu buah Senpi rakitan jenis revolver, 4 buah amunisi aktif, 5 buah mata kunci letter T, 1 buah engkok, 1 buah kunci mobil pickup, uang tunai Rp. 164.000,. 2 buah Handphone, 2 buah identitas KTP masing-masing, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah topi warna hitam, 1 buah celana Levis warna biru dan 1 lembar ATM BRI.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.
{ Roni }
Sumber Divisi Humas Polres Tulungagung
dibaca
Posting Komentar