![]() |
Dok, foto; Polda Jatim Ciduk Belasan Papi dan Mami Penjaja Wanita, Kejahatan Perdagangan Orang TPPO. Konferensi pers pada hari Jum'at (22/11/2024). |
SURABAYA - JAWA TIMUR
Media Suara Rakyat Indonesia
Tim Satuan Tugas (Satgas) Khusus Polda Jatim dan polres jajaran membongkar 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 41 orang ditetapkan tersangka.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja Satgassus sejak 29 Oktober hingga 22 November 2024. "Itu adalah ungkap TPPO Satgasus Polda Jatim dan polres jajaran," kata Farman.
Dari 28 kasus yang diungkap, kata Farman, 21 kasus di antaranya adalah murni tindak pidana perdagangan orang yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam perkara itu, banyak modus yang dilakukan oleh para tersangka.
"Modusnya agensi maupun perseorangan yang menjanjikan bisa memberangkatkan calon pekerja migran untuk berkerja di luar negeri. Namun pada kenyataanya, pekerja itu malah dipekerjakan di bidang lain," kata alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 itu.
Bahkan, kata Farman, ada beberapa dari pekerja itu ditelantarkan tanpa kejelasan di luar negeri. "Yang awalnya dia dijanjikan kerja sebagai ART (asisten rumah tangga) tapi bekerja di perkebunan. Macam-macam modus mereka itu," tegas Farman.
Eks Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menyebutkan, negara yang menjadi favorit para pelaku TPPO adalah Malaysia. Selain membutuhkan banyak pekerja, di negara itu juga banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah bertempat di sana.
"Modusnya, yaitu ada saudara atau teman yang terlebih dulu bekerja di luar negeri. Nah, saudara atau tetangga yang Indonesia ini ingin ikut ke sana. Makanya korban ini banyak yang tergiur. Modus-modus seperti ini yang kita temukan," tandas Farman.
Sementara itu, tujuh kasus TPPO lain yang diungkap yakni perdagangan orang modus pornografi. Para pelaku, merekrut korban untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Selain pemandu lagu, para korban juga dijadikan PSK melalui media sosial.
Seperti yang diungkap beberapa pekan lalu. Ada dua muncikari yang diamankan. Tersangka pertama, wanita berinisial MO (30) asal Jember. Ia merupakan muncikari di tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di kawasan Kecamatan Gubeng.
Dia, menjajakan sembilan gadis dengan modus jadi pemandu lagu ruang karaoke. Di ruang itu, antara tamu dan wanita tawar menawar untuk mendapat layanan plus-plus. Layanan dengan pemandu lagu itu, dilakukan langsung di ruangan karaoke.
Seperti yang diungkap beberapa pekan lalu. Ada dua muncikari yang diamankan. Tersangka pertama, wanita berinisial MO (30) asal Jember. Ia merupakan muncikari di tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di kawasan Kecamatan Gubeng.
Dia, menjajakan sembilan gadis dengan modus jadi pemandu lagu ruang karaoke. Di ruang itu, antara tamu dan wanita tawar menawar untuk mendapat layanan plus-plus. Layanan dengan pemandu lagu itu, dilakukan langsung di ruangan karaoke.
Tidak ada tarif pasti yang dipasang oleh tersangka MO untuk memberikan fitur layanan plus-plus. Kesepakatan harga diantara dua belah pihak menjadi metode transaksi lendir terselubung dalam bisnis hiburan malam tersebut.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan pihaknya menyita uang sekitar Rp1,9 juta dalam sebuah rekening tersangka yang diduga kuat hasil transaksi dari pelanggan pengguna jasa bisnis haram tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan uang tunai Rp1,8 juta diduga hasil pembayaran dari tamu ke perempuan," kata alumnus Akpol 2005 itu.
Kemudian, kasus kedua, wanita berinisial K (59) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti jadi muncikari yang menjajakan kemolekan tubuh para LC di tempat karaoke di Kecamatan Blimbing, Malang.
Modusnya, terbilang sama dengan kasus sebelumnya. Yakni berkedok membuka tempat karaoke, namun menyediakan layanan plus-plus hubungan intim dengan LC yang digemarinya.
Bedanya, tersangka K menyediakan tempat khusus seperti kamar atau bilik kecil untuk berhubungan intim.
"Ada yang Rp 2 juta yang kami sita dari tersangka," kata eks Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.
{ Achmad }
dibaca
Posting Komentar