![]() |
Dok, foto; Bukti Chat di WhatsApp Grup. |
GRESIK - JAWA TIMUR
Media Suara Rakyat Indonesia
Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Desa (Pemdes).
Di wilayah Kabupaten Gresik ada satu pasangan Cabup dan Cawabup Yani Alif No. Urut 1 melawan Kotak Kosong No. Urut 2.
Di sisi lain pada saat masa hari tenang yang dimana Pilkada serentak diadakan besok tanggal 27 November 2024, akan tetapi Kepala Desa ( Kades ) Kepatihan Gresik, Dodi S mengajak warganya untuk mencoblos No. Urut 1 Yani Alif melalui pesan Whatsap Group Desa bernama Forkom desa Kepatihan dengan Video berdurasi kurang lebih 3 menit serta di tambah kalimat ajakan untuk mencoblos No. Urut 1. Selasa 26 November 2024.
Menurut masyarakat sekitar video tersebut beredar di Group Desa, dengan kalimat ajakan untuk mencoblos No. Urut 1 Yani Alif "ojok lalu dulur tanggal 27 November pilih No. Urut 1 Gus Yani Alif". Ungkap Masyarakat disekitar 26 November 2024.
Ditempat terpisah awak media meminta tanggapan Bawaslu Kabupaten Gresik atas penemuan Video tersebut melalui via Chat Whatsaap, Bawaslu Gresik mengatakan Silahkan masyarakat apabila dalam masa tenang ini mengetahui dugaan-dugaan pelanggaran Pilkada dapat melaporkan kepada jajaran pengawas kami sampai tingkat TPS.
Karena saat ini kami sedang melakukan patroli pengawasan menjelang pemungutan suara. Kita belum bisa menilai pak,,,, karena harus ada pendalaman bukti bukti dan saksi saksi lebih lanjut," ungkap Bawaslu Gresik saat di konfirmasi oleh awak media. Selasa 26 November 2024.
Dimana sesuai dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut. "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Bawaslu harus menindak tegas oknum kades yang terlibat kampanye pemenangan salah satu Peserta Pemilu. Buat efek jera oknum kepala desa tersebut dan dikawatirkan sumber dana yang diberikan ke masyarakat bersumber dari APBD atau Dana Desa.
{ Redaksi }
dibaca
Posting Komentar