![]() |
Dok, foto; Gegara Tak Diutangi Pemuda Tulungagung Kepruk Botol Pasutri Lansia. Dendi Darmawan, pemuda Tulungagung penganiaya lansia dan perampok minimarket. Senin (18/11/2024). |
TULUNGAGUNG - JAWA TIMUR
Media Suara Rakyat Indonesia
Seorang pemuda Dendi Darmawan (23), asal Kota Tulungagung nekat memukul pasutri lansia gegara tersinggung saat utang uang untuk biaya persalinan. Padahal ia telah berulangkali utang bahan pokok di toko korban.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan tersangka merupakan warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Belakangan, tersangka diketahui juga terlibat perampokan minimarket di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
"Jadi tersangka ini terjerat dua kasus kriminal yang berbeda, keduanya terkait dengan pencurian dengan kekerasan atau perampokan," kata Taat Resdi saat konferensi pers. Senin (18/11/2024).
Korban penganiayaan tersangka bernama Yusuf (60) dan Siti (66). Penganiayaan bermula saat tersangka mendatangi toko korban dengan tujuan untuk utang kebutuhan pokok dan beras.
"Setelah bahan pokok itu diangkut ke sepeda motor, pelaku ini kembali ke toko. Dia hendak meminjam uang untuk biaya persalinan istrinya," ujarnya.
Namun, tersangka marah karena tidak mendapatkan respons baik dari korban. Karena tersinggung dengan ucapan korban. tersangka lantas mengambil botol sirup kosong dan dipukulkan ke kepala Yusuf dan Siti.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan jahitan dari tim medis. Kasus itu juga segera dilaporkan. "Pelaku akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Gondang," imbuhnya.
Dari proses penyidikan, pelaku diketahui telah berulangkali berutang di toko milik korban. Selain itu saat pemeriksaan, polisi curiga dengan sejumlah barang bukti pakaian tersangka Dendi yang mirip dengan pakaian yang digunakan oleh pelaku perampokan di minimarket Aurigamart.
"Setelah dilakukan pendalaman akhirnya terbongkar, tersangka merupakan pelaku perampokan di Aurigamart. Jadi saat ini terjerat dua kasus di Gondang dan Kauman," imbuhnya.
Saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers, tersangka mengakui semua perbuatannya. Sedangkan motif perampokan yang dilakukan karena tersangka terjerat pinjaman di salah satu bank senilai Rp 50 juta.
"Saya punya utang Rp 50 juta. Waktu itu utang saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan usaha peternakan. Sekarang utangnya belum lunas," kata Dendi.
Namun apapun alasan tersangka, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya, tersangka kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
{ Roni }
dibaca
Posting Komentar