Media Suara Rakyat Indonesia.id

Diduga Oknum Bidan Buka Praktek Belum Melengkapi Ijin di Balongpanggang Gresik

Diduga Oknum Bidan Buka Praktek Belum Melengkapi Ijin di Balongpanggang Gresik
Gambar ilustrasi

GRESIK - JAWA TIMUR

Media Suara Rakyat Indonesia

Maraknya oknum perawat/bidan yang melakukan kegiatan praktek mandiri atau buka praktek di rumah dengan melayani pasien yang datang untuk berobat layaknya seorang dokter. Oknum Bidan yang membuka praktek umum tersebut harus memenuhi syarat-syarat dan perizinan yang lengkap, jika tidak pelaku bisa dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Seperti yang terjadi di Desa Mojogede Kecamatan Balongpanggang ini misalnya, (HR) merupakan seorang Bidan yang membuka praktek umum dirumah nya. Meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi tidak serta merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat itu dibuka di rumahnya dan diduga tanpa mengantongi izin.

Menurut pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titip Sulaksana,Oknum Bidan (HR) tidak dibolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya di kerjakan oleh dokter, perawat/bidan hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan mempunyai surat registrasi (SIP dan SIPB).

Tetapi hal ini harus dibawah tanggung jawab dokter.Apalagi dirinya sudah membuka praktek di rumahnya. Menyuntik orang itu harus ada sertifikat nya,memberikan resep obat juga harus ada rekomendasi dari apoteker.Selain itu,persyaratan IMB,NIB,dan lainnya juga wajib dipenuhi sekaligus ijin pengelolaan limbah medisnya.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, oknum Bidan yang berinisial (HR), diduga melakukan praktek ilegal dirumahnya di Desa Mojogede ini sudah dilakukan sejak Tahun lalu.Beberapa pasien sudah pernah datang bahkan ada yang lebih dari 3 kali untuk berobat ke rumahnya.

(AH) salah satu pasien dari Desa Setempat, mengatakan, “suami saya sakit pak, badannya kurang sehat tadi sudah diperiksa sama Bu (HR), kalau sakitnya ringan dikasi obat aja, kalau parah ya disuntik.” Ujarnya kepada awak media. Sabtu (16/11/2024).

Saat dikonfirmasi, HR mengatakan jika dirinya sudah ada izinnya namun, jika ditanya izin-izin yang lainnya, Beliau enggan menjawab. "Saya sudah ada izinnya pak, mohon maaf saya ada kegiatan di Jogja. Saya juga nerima pasien satu dua orang. mohon dimengerti." Ungkap (HR) saat dihubungi oleh awak media saat itu. 

Selanjutnya, awak media akan menunggu yang bersangkutan untuk melihat semua perlengkapan perizinannya itu,jika semua ijinnya tidak terpenuhi,maka (HR) dapat Dijerat dengan pasal 441 ayat 1 dan 2,pasal 312 b,dan juga pasal 439 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.Pelaku bisa terancam hukuman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

(Tim/Red).

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id