Media Suara Rakyat Indonesia.id

Berikut Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 di TPS Pilkada 2024

Berikut Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 di TPS Pilkada 2024
Dok, foto; Berikut Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 di TPS Pilkada 2024.


MEDIA SUARA RAKYAT INDONESIA

Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi lokasi rahasia bagi pemilih mencoblos saat Pilkada 2024. Terdapat sederet aturan TPS Pilkada 2024 yang mesti diketahui panitia KPPS dan pemilih.

KPPS sendiri merupakan kelompok penyelenggara pemungutan suara yang bekerja di TPS. Terdapat tujuh orang anggota yang akan mengarahkan pemilih saat hari pemungutan suara. Setiap KPPS mempunyai tempat duduk yang sesuai dengan aturan di TPS.

Untuk mengetahui susunan duduk anggota KPPS pertama sampai ketujuh perlu melihat tata letak dan aturan TPS Pilkada 2024.

Aturan TPS Pilkada 2024

Merujuk buku Panduan KPPS Pilkada 2024, TPS berbentuk persegi panjang dengan ukuran minimal panjang sepuluh meter dan lebar delapan meter. Bisa juga menyesuaikan kondisi tempat yang dipilih.

Kriteria umum pembuatan TPS yakni wajib ada tanda pembatas antara bilik suara, kursi KPPS, pintu masuk dan keluar, serta tempat duduk prioritas. Untuk pintu masuk dan keluar mesti memperhatikan pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda.

Apabila TPS berlokasi di tempat terbuka, maka kriterianya sebagai berikut:

• Harus ada pelindung untuk ketua KPPS, anggota, pemilih, dan saksi supaya tidak terkena panas matahari serta hujan.

• Pastikan tidak ada orang yang lalu lalang di belakang pemilih saat memberikan suara di bilik suara.

Sementara itu, untuk TPS di tempat tertutup harus memperhatikan beberapa hal penting selain kriteria umum yang mencakup:

• Luas TPS harus cukup untuk menampung semua orang saat pemungutan suara.

• Posisi pemilih harus membelakangi tembok atau dinding saat memberikan bilik suara.

Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7

Berdasarkan tata letak TPS pada gambar di atas, inilah susunan duduk KPPS satu sampai tujuh sesuai dengan tugas serta fungsinya:

1. KPPS 1, 2, dan 3

Ketiga anggota KPPS ini duduk di samping pintu keluar dan berhadapan dengan meja tinta, kotak suara, bilik suara, dan tempat duduk pemilih. Pada sisi belakang, ada sanksi dan pengawas TPS. Anggota KPPS satu atau ketua duduk di tengah antara KPPS dua dan tiga.

2. KPPS 4 dan 5

Posisi duduk anggota ini berada di samping pintu masuk, tepatnya di samping KPPS 1, 2, 3 serta membelakangi saksi dan pengawas TPS. Sisi sampingnya terdapat papan pengumuman DPC dan DPT.

3. KPPS 6

Tempat duduk KPPS 6 berada di belakang kotak suara dan di samping anggota KPPS ketujuh.

4. KPPS 7

Untuk anggota terakhir bertugas menjaga meja tinta yang duduk di dekat pintu keluar.

Tata Letak TPS Secara Rinci

1. Tempat duduk pemilih harus menampung minimal 25 orang, ditempatkan dekat pintu masuk.

2. Dari 25 tempat duduk harus ada lima kursi prioritas untuk:

• Pemilih disabilitas

• Pemilih hamil

• Pemilih yang membawa balita

• Pemilih lanjut usia

• Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus

3. Tempat duduk KPPS, saksi, dan pengawas TPS. Bila masih ada sisa untuk pemantau pemilihan atau pewarta di luar TPS.

4. Meja untuk kotak suara ditempatkan dekat pintu keluar TPS sekitar tiga meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan pemilih.

5. Meja kotak suara tidak boleh terlalu tinggi agar mudah dijangkau oleh semua pemilih, termasuk yang menggunakan kursi roda.

6. Bilik suara harus ditempatkan menghadap tempat duduk ketua KPPS dan saksi.

7. Jarak antara bilik suara dan batas lebar TPS minimal satu meter.

8. Meja untuk bilik suara harus memiliki kolong supaya pemilih yang berkursi roda bisa memberikan suara dengan mudah.

9. Papan diletakkan di dekat pintu masuk TPS untuk memasang:

• Daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

• Daftar pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakilnya.

• Salinan DPT dan Daftar Pemilih Pindahan.

• Pengumuman lainnya.

10. Papan nama TPS harus ada di luar dekat pintu masuk TPS.

11. Tambang, tali, kayu, atau bambu harus disediakan untuk membuat batas TPS.

12. Harus ada tempat duduk dua orang petugas ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketentraman dan keamanan TPS.

Aturan ini menjadi acuan bagi KPPS membuat TPS dan pemilih ketika datang untuk melakukan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.

{ Redaksi }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id