![]() |
Dok, foto; Beberapa Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel, Kabarnya Kerap Dipakai Maksiat. Jum'at (15/11/2024). |
PAMEKASAN - JAWA TIMUR
Media Suara Rakyat Indonesia
Maraknya pesta miras serta kerap dijadikan tempat maksiat, membuat Pemkab Pamekasan bertindak tegas. Melalui dinas Satpol-PP sejumlah tempat karaoke mulai disegel.
Penyegelan hiburan malam itu terjadi pada Jumat (15/11/24) pukul 12.20 WIB. Adapun tempat karaoke yang disegel Moga Jaya di Kelurahan Kolpajung, kecamatan Kota Pamekasan.
Karaoke Moga Jaya sebelumnya pada bulan September 2023 pernah dibakar massa lantaran kerap dijadikan pesta miras dan tempat maksiat, namun pihak pengelola rupanya tidak jera dan kembali beroperasi hingga akhirnya terpaksa disegel kembali Satpol PP Setempat.
Penyegelan tersebut juga didampingi kepolisian, juga disaksikan langsung perwakilan tokoh masyarakat yang tergabung Gerakan Umat Islam Pamekasan.
Sebelumnya pada hari yang sama pukul 12.00 WIB, penyegelan tempat karaoke telah dilakukan di Putri di jalan Trunojoyo, lalu dilanjut karaoke Sambung Roso di Jalan Raya Sumenep, serta Kingwan di Kelurahan Kolpajung.
Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, penyegelan ketiga tempat karaoke itu merupakan lanjutan laporan pihaknya ke Pengadilan Negeri Pamekasan.
"Kami telah melaporkan ke PN sebelumnya terkait tindak pidana membuka segel, untuk tempat karaoke Putri diputus percobaan selama 10 bulan tidak boleh beroperasi,untuk lokasi Sambung Roso dan Kingwan diputus 3 bulan tidak beroperasi, maka berdasarkan putusan itu, kami melakukan penyegelan kembali," kata Yusup.
"Sementara untuk yang Moga Jaya, itu laporan masyarakat sehingga kami bertindak tegas melakukan penyegelan," imbuhnya.
Setelah dilakukan penyegelan, Satpol PP bersama puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Pamekasan diskusi bersama anggota DPRD. Para tokoh yang hadir diantaranya Lora Aziz dan Lora Ali.
Mereka mendesak pemerintah kabupaten Pamekasan untuk tegas dalam menindak tempat-tempat maksiat, termasuk di wilayah pangkalan lapak kopi di eks stasiun kereta api jalan Trunojoyo yang kerap dijadikan pesta miras.
Menyikapi hal itu, Kasatpolpp Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno mengaku telah memberlakukan pembatasan waktu jam buka.
"Untuk yang di jalan Trunojoyo eks pjka, pangkalan kopi sejak tiga hari terakhir telah kami jaga, dan warung kopi boleh buka hingga pukul 12 tengah malam sesuai perda," tutur Yusuf.
Keresahan warga terkait maraknya tempat maksiat dan lokasi pesta miras yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, sempat dikeluhkan berbagai kalangan tokoh dan pemuda peduli Pamekasan.
Bahkan video pesta miras dan tumpukan botol bekas minuman keras yang ditemukan di jalan Trunojoyo sebelumnya sempat viral dan beredar diberbagai grup WhatsApp.
{ Redaksi }
dibaca
إرسال تعليق