![]() |
Dok, foto; Bawaslu Bubarkan Pasar Murah Bergambar Mulia-PAS di Denpasar aksi bagi-bagi beras berkedok pasar murah. Pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024. |
DENPASAR-BALI
Media Suara Rakyat Indonesia
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Denpasar membubarkan aksi bagi-bagi beras gratis berkedok pasar murah.
Hal itu ditemukan Bawaslu Denpasar di depan Banjar Sapta Bumi, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat pada Sabtu (23/11/2024).
Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Hardy Sarjana mengatakan, temuan berawal saat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pengawasan di beberapa lokasi.
Awalnya, mereka mendapat informasi kegiatan pasar murah. Masyarakat berhak membeli beras dengan harga miring dengan menunjukkan kupon yang berisikan gambar salah satu Paslon Gubernur Bali dan Paslon Wali Kota Denpasar.
Apabila bisa menunjukkan kupon, warga berhak membeli beras kualitas medium dengan harga Rp 25 ribu per sak ukuran 5 kilogram. Jauh lebih murah dari harga pasar yang setinggi Rp 55 ribu per sak.
“Jadi kupon yang sudah diedarkan itu ada harga Rp 25 ribu, namun ada laporan bahwa tidak ada proses transaksi jual beli. Jadi kami langsung turun melakukan pencegahan,” kata Hardy.
Bawaslu langsung menghentikan Pasar Murah yang berlangsung pada pukul 11.00 WITA tersebut.
Sebenarnya aktivitas pasar murah sah-sah saja dilakukan. Sepanjang ada transaksi antara penjual maupun pembeli.
Ia menyatakan Bawaslu Denpasar kini tengah melakukan penelusuran untuk memastikan fakta yang terjadi dalam pasar murah di Denpasar Barat itu.
"Kami bersama teman-teman Panwascam melakukan penelusuran. Apabila itu terbukti tidak ada proses jual beli, itu akan kita jadikan dugaan pelanggaran terindikasi politik uang," ujarnya.
Apabila terbukti ada kegiatan bagi-bagi beras gratis, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam pelanggaran pidana Pilkada.
Masyarakat pun dihimbau agar melapor kepada Bawaslu apabila ada kegiatan-kegiatan yang terindikasi ada pelanggaran.
"Baik itu kampanye maupun politik uang, bisa melaporkan ke Bawaslu. Apalagi money politic sekarang bukan hanya uang tapi juga barang maupun e-money,” ujarnya.
{ Redaksi }
dibaca
إرسال تعليق