![]() |
Dok, foto; Airlangga Buka Suara Soal Angka 6,5% Kenaikan Upah Minimum. Jum'at (29/11/2024). Di Istana Negara. |
JAKARTA
Media Suara Rakyat Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., menanggapi penetapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai bertemu dengan perwakilan serikat pekerja di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Meski demikian, ketetapan ini menuai kritik dari kalangan pengusaha. Mereka menilai pemerintah tidak mengakomodasi masukan dari dunia usaha sebelum menetapkan angka tersebut. Bahkan, hingga keputusan diumumkan, pengusaha mengaku belum mendapatkan penjelasan terkait metode penghitungan yang digunakan pemerintah.
Airlangga memastikan, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan landasan yang kuat. Ia menyebut, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi dua indikator utama dalam perhitungan kenaikan upah tersebut.
“UMP 2025 kan landasannya baik itu inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024.
Airlangga menuturkan, kenaikan upah tidak lantas memukul dunia usaha, apalagi menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menilai, biaya produksi yang digelontorkan perusahaan masih berbeda di tiap sektornya.
“Kita lihat cost daripada tenaga kerja kan tergantung sektor. Kalau sektornya padat karya kan sekitar 30 persen, non-padat karya kan pengaruh cost of labor itu di bawah 15 persen. Jadi pemerintah sudah melihat terhadap cost structure terhadap setiap sektor,” ungkapnya.
Airlangga menegaskan PHK harus menjadi pilihan terakhir bagi pengusaha. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Airlangga mengungkapkan, pemerintah telah berdialog dengan para pengusaha dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan, persoalan terkait kenaikan upah minimum tahun 2025 dianggap sudah selesai dibahas dan diputuskan.
“Kemarin saja ada pertemuan Rapimnas Kadin. Jadi sudah jelas di Rapimnas Kadin,” tutupnya.
Klaim Pengusaha tak Dilibatkan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyebut pemerintah tidak mengindahkan masukan dunia usaha dalam penetapan kenaikan upah minimum tahun 2025. Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di tahun 2025.
“Kami menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini,” tulis APINDO dalam keterangan yang diterima KabarBursa.com, Sabtu, 30 November 2024.
APINDO mengaku berpartisipasi dengan aktif dan intensif dalam berbagai pertemuan yang membahas penetapan upah minimum. Dalam forum-forum tersebut, APINDO juga mengaku telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja.
“Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” terang APINDO.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah lantaran kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
APINDO menilai, Presiden Prabowo Subianto perlu juga mendengar aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja yang juga ingin pekerjanya maju dan berkembang. “Bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidak mampu untuk memenuhi kenaikan tersebut,” tulis APINDO.
Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, tulis keterangan APINDO, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu.
APINDO pun menuntut penjelasan pemerintah ihwal ketetapan kenaikan upah minimum. Pasalnya, APINDO mengaku belum menerima metodologi perhitungan kenaikan upah yang digunakan oleh pemerintah.
“Belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual,” katanya.
Pengusaha Diminta tak Meracau
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak memperkeruh suasana kebatinan buruh usai penetapan upah minimum yang diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Jum’at, 29 November 2024.
Presiden KSPI, Said Iqbal meminta, Apindo dan Kadin Indonesia tidak lagi mengungkit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pasalnya, PP tersebut sudah tidak berlaku seiring dengan dimenangkannya gugatan buruh di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa bulan lalu.
“Untuk menjaga kondusivitas daripada dunia-dunia usaha dan buruh, kami minta Apindo-Kadin jangan, memperuncing suasana konflik dengan mengatakan tetap pakai PP No. 51, itu sudah dihapus,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Jum’at, 29 November 2024.
Said bahkan menyebut Prabowo pun telah menegaskan dalam pertemuan dengan buruh ihwal PP No. 52 Tahun 2023. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menekankan bahwa PP tersebut tidak lagi dipakai untuk menetapkan upah minimum.
Said juga meminta para pengusaha untuk tidak berdalih ketetapan upah minimum menjepit para pengusaha. Pasalnya, pemerintah akan menyusun regulasi yang meringankan skema pengupahan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai ketetapan upah minimum provinsi (UMP).
“Jangan lagi menyatakan, keputusan pemerintah akan menghancurkan dunia usaha, nggak ada. Tadi, nanti Menteri Tenaga Kerja, kita sepakati, bagaimana kalau perusahaan case, jadi kasus by kasus, case by case, kasus by kasus, ada perusahaan yang tidak mampu nanti akan diatur oleh keputusan Menteri Tenaga Kerja,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, KSPI bersama serikat buruh lainnya membahas kenaikan upah minimum bersama Presiden Prabowo Subianto yang didampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassirlie, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Sekretaris Kabinet (Seskab), dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad.
{ Redaksi }
dibaca
إرسال تعليق