![]() |
Dok, foto; Unit Reskrim Polsek Genteng Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. |
SURABAYA, MSR Indonesia - Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Pelaku, Mohammad Ardiansyah (28), telah ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kosong di Jalan Ngaglik Kuburan No. 34, Surabaya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/131/IX/2024/Polsek Genteng, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk mencuri sepeda motor Revo berwarna hitam dengan nomor polisi AG 3134 VBE yang diparkir di depan rumah kosong. Setelah berhasil mengambil motor, pelaku langsung menjualnya ke daerah Benteng Dalam, Surabaya.
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa laporan pencurian ini pertama kali disampaikan oleh Hari Yuwono, pemilik motor yang melaporkan kehilangan pada tanggal 14 September 2024. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut dan rekaman CCTV yang ditemukan, Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah STNK dari sepeda motor yang dicuri serta flash disk yang berisi rekaman CCTV terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Kerugian material akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 8.000.000.
Langkah lebih lanjut yang akan dilakukan adalah memeriksa saksi-saksi terkait, termasuk Muchdor dan Joko Sulistyo, serta melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas. Setelah itu, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol Bayu Halim Nugroho menegaskan bahwa Polsek Genteng berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Surabaya dan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana. { M. Ali }
dibaca
Posting Komentar