Media Suara Rakyat Indonesia.id

Sertifikat Mengemudi Tak Lagi Jadi Syarat Pengurusan SIM A di Gresik

Sertifikat Mengemudi Tak Lagi Jadi Syarat Pengurusan SIM A di Gresik
Dok, foto; Sertifikat Mengemudi Tak Lagi Jadi Syarat Pengurusan SIM A di Gresik. 

GRESIK, MSR Indonesia - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Kabupaten Gresik dapat bernapas lega. Pasalnya, persyaratan untuk mengurus SIM kendaraan roda empat kini kembali ke aturan semula, yakni tanpa perlu melampirkan sertifikat mengemudi.

Sebelumnya, pemohon SIM A diwajibkan melampirkan sertifikat mengemudi dari kursus yang ditunjuk oleh Polri. Aturan ini sempat berlaku selama dua minggu, namun menuai protes dari masyarakat karena dianggap memberatkan.

Baur SIM Satpas Satlantas Polres Gresik, Aipda Mardianto Wibisono, menjelaskan bahwa pembatalan persyaratan tersebut menyusul Surat Telegram Kapolri nomor 2350/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024. Aturan baru ini berlaku baik untuk pembuatan SIM A baru maupun perpanjangan.

"Dengan adanya surat telegram tersebut, kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi yang baru berlaku sekitar seminggu sudah resmi dibatalkan," ujarnya.

Dengan demikian, syarat membuat SIM A kini kembali ke aturan semula, yaitu melampirkan surat keterangan sehat, surat hasil tes psikologi, dan mengikuti ujian tulis serta praktik.

"Terdapat tambahan persyaratan baru, yaitu melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS yang berlaku mulai 1 November 2024," tambah Mardianto.

Sebelumnya, pemohon SIM A diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi yang dikeluarkan oleh kursus belajar mengemudi Berlian. Lembaga ini ditunjuk oleh Korlantas Polri di wilayah Satpas Gresik untuk melakukan verifikasi kompetensi.

Aturan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomorst/1720/VIII/YAN.1.1./2024 tanggal 12 Agustus 2024. Namun, seiring berjalannya waktu, syarat tersebut resmi dicabut.

Baca Juga: Dishub Gresik Masih Gratiskan Parkir di TKP Ngawen, Berharap Truk Patuhi Aturan Jam Operasional

Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik, Iptu Achmad Ismail, mengatakan bahwa penerapan persyaratan sertifikat mengemudi sempat diuji coba di lima Polda. "Namun, saat ini uji coba tersebut telah dihentikan dan hanya persyaratan tambahan berupa kartu kepesertaan BPJS yang berlaku," pungkasnya.

{ Eka }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id