![]() |
Dok, foto; Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Pencuri Gelang Berlian Rp350 Juta di PTC Surabaya. Rabu (30/10/2024). |
SURABAYA, MSR Indonesia - Polrestabes Surabaya Gelar Press Realese digedung Pesat Gatra, Satreskrim ungkap kasus pencurian gelang berlian senilai Rp 350 Juta rupiah pada hari Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 WIB,
Dipimpin oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko , S.I.K., M.H., M.Si. Dan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H. S.I.K, M.H dan Kasihumas Polrestabes AKP Rina Shanty Nainggolan, S.H.
Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Karena aksi pelaku pencurian ini sempat viral usai terekam CCTV ditoko tersebut maka kini pelaku berhasil ditangkap.
Polsek Lakarsantri Bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dan menangkap wanita Paruh baya yang viral saat mencuri perhiasan Emas senilai 350 juta,
AKBP Aris Purwanto, menyampaikan, “Pelaku diketahui berinisial Y, Warga asal Makassar. Adapun Kronologisnya pelaku mendatangi sebuah toko Emas Berlian Merlion yang ada di sebuah mall PTC di Surabaya Barat sekira pukul 17.30 WIB, Pelaku mengaku sebagai ibu bersama anak yang hendak membeli gelang emas untuk anaknya.
Kemudian dengan gelagat yang tidak mencurigakan, meminta karyawan NB melayaninya dengan baik selayaknya customer, dia meminta dua gelang untuk dilihat dan dicoba. Satu gelang sempat dipakaikan karyawan toko ke tangan kiri pelaku. Sementara satu gelang di atas etalase diambil pelaku dan dicoba di tangan kiri sendiri. Namun belum terpakai gelang dijatuhkan ke pangkuan dan ditutupi syal.
Selanjutnya Karyawan ditoko Emas tersebut baru tahu ketika melihat stok opname pada malam hari bahwa ada perhiasan gelang hilang dan langsung mengecek CCTV toko lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Lakarsantri.
Perhiasan yang di gasak nya merupakan gelang rantai panjang 17 centimeter (cm), berat 15, 74 gram, terdiri dari 28 berlian bersertifikat Gemological Institut Of America (GIA) dan harga sekitar Rp 350 juta.
Tersangka ditangkap di Tangerang Jakarta Selatan. Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya,
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”pungkasnya.
Terakhir Wakapolrestabes Surabaya, Mengembalikan Perhiasan yang telah dicuri tersebut kepada owner/pemilik,
ucapan terimakasih disampaikan Kepada Jajaran Polrestabes Surabaya dan Polsek Lakarsantri. “Saya Agus, selaku Owner dari Toko Perhiasan Emas dan Berlian Merlion mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas segala bantuan dan Gerak cepat yang diberikan kepada kami, sehingga barang yang hilang bisa kembali” Ucapnya.
{ M. Ali }
dibaca
إرسال تعليق