![]() |
Dok, foto; Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 1,5 Kg Sabu dan 240 Butir Ekstasi. |
SIDOARJO - JAWA TIMUR
Media Suara Rakyat Indonesia
Jaringan pengedar narkoba internasional dibongkar Polresta Sidoarjo. Barang bukti sabu 1,5 kg senilai Rp 1,5 miliar serta ratusan butir pil ekstasi disita.
Dari pengungkapan itu, Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga berhasil meringkus empat tersangka. Masing-masing adalah AC (34), MM (25) DS (28), ketiganya warga Kecamatan Sedati, seorang lainnya yakni NA (25) warga Kecamatan Jombang.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penangkapan keempat tersangka pada 21 Oktober 2024.
"Kami menerima laporan bahwa ada transaksi narkoba yang dicurigai melibatkan microtube. Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap (tersangka) AC yang berperan sebagai pengendali keuangan dalam jaringan ini," kata Christian, Rabu (30/10/2024).
Christian menambahkan keempat tersangka merupakan jaringan internasional. Dari tangan mereka, pihaknya menyita sabu senilai Rp 1,5 miliar.
"Sabu seberat 1,5 kilogram ini senilai Rp 1,5 miliar ini merupakan jaringan Internasional, yang berasal dari Malaysia," imbuh Christian.
Tak hanya sabu, pihaknya juga menemukan 240 butir pil ekstasi, dan berbagai perangkat lain yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Menurut Christian, selain sebagai pengendali keuangan, tersangka AC juga merupakan operator dan penghubung di lapangan. Sedangkan DSB bertugas mengambil dan menyalurkan barang.
"Setiap tersangka memiliki perannya masing-masing dalam jaringan ini, termasuk NA yang membantu dalam proses komunikasi untuk kelancaran bisnis narkoba," jelas Christian.
"Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman," imbau Christian.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sidoarjo dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku," tandas Christian.
{ M. Ali }
dibaca
Posting Komentar