Media Suara Rakyat Indonesia.id

Polres Ngawi Bekuk Begal Payudara di Jalan Raya

Polres Ngawi Bekuk Begal Payudara di Jalan Raya
Dok, foto; Polres Ngawi Bekuk Begal Payudara di Jalan Raya.


NGAWI, MSR Indonesia - Polres Ngawi berhasil meringkus pembegal payudara yang meresahkan masyarakat.

Pelaku berinisial TF bin TM (18), asal Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, ditetapkan sebagai tersangka, setelah tiga saksi diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Ngawi.

Penangkapan bermula usai laporan korban ke Polisi. Dalam kasus ini pelaku melakukan pelecehan kepada saat korban mengendarai motor di Jalan Raya Dadapan-Soco masuk Dusun Ngijo, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Selasa (30/7/2024) pukul 07.10 WIB.

“Kejadiannya, pelaku membuntuti korban dari belakang lalu memepet tepat di sebelah kanan, korban,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kamis (10/10/2024) di Media Center.

Kala itu, pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh, memegang payudara dengan tangan kiri sebanyak dua kali, sehingga korban terkejut dan nyaris terjatuh. Barulah setelah itu pelaku kabur.

Atas kejadian yang menimpanya, korban berhenti dan menceritakan kepada saksi yang berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut.

Selanjutnya korban pulang dan menceritakan kepada suami. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jogorogo kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi.

Usai ditangkap, pelaku sesuai hasil interogasi mengaku termotivasi setelah menonton video porno.

“Motif tersangka, karena sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan tindak pidana pelecehan. Dia mengaku baru pertama kali melakukan,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan.

Dari hasil pemeriksaan itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AE 5864 JI, satu buah helem full face merk JPX warna dominan merah, 1 buah hoodie warna krem dan 1 buah celana panjang jeans warna hitam.

“Kepada tersangka kami jerat dengan pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan,” tutup AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. { Roni }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id