![]() |
Dok, foto; Kasus Korupsi Desa Kradinan Tulungagung Rp700 Juta 2 Orang Jadi Tersangka. |
TULUNGAGUNG, MSR Indonesia - Penyidik Polres Tulungagung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian Rp700 juta.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung Ipda Novi Susanto, mengatakan kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah Kepala Desa Kradinan Eko Sujarwo dan bendaharanya Wiji. Keduanya diduga telah bersekongkol untuk melakukan manipulasi pengelolaan keuangan desa periode 2020-2021.
"Kasus ini sudah kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim. Kami sempat diminta untuk menambah keterangan saksi ahli dan sudah kami lakukan," kata Ipda Novi Susanto, Selasa (15/10/2024).
Dalam proses penyidikan pihkanya telah telah melakukan penggeledahan di kantor desa hingga rumah bendahara desa. Di lokasi tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus ini," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para saksi dan badang bukti yang telah diamankan, penyidik meyakini kedua tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya, kedua tersangka melakukan persekongkolan untuk mencairkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) maupun bantuan keuangan.
"Dana diambil bersama Pak Kades, kemudian diminta oleh Kades. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan sisanya untuk mengerjakan proyek yang dikelola oleh pemerintah desa," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan tersebut kedua tersangka melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban, seolah-olah pengelolaan keuangan berjalan dengan baik.
Novi menambahkan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka Eko Sujarwo dan Wiji tidak dilakukan penahanan. Penyidik memiliki beberapa pertimbangan, salah satunya karena tersangka bersikap kooperatif.
"Tersangka cukup kooperatif, sehingga belum kami lakukan penahanan," jelasnya.
Berdasarkan hasil audit, perbuaatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta," ungkapnya. { Redaksi }
dibaca
Posting Komentar