![]() |
Dok, foto; Jalan Panjang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik RI Lewat INA Digital. |
JAKARTA, MSR Indonesia - Digitalisasi menjadi salah satu faktor penting bagi kemajuan suatu negara, tak terkecuali dalam mendorong sektor pembangunan. Untuk mendukung kemajuan ini, pemerintah pun mengakselerasi berbagai upaya salah satunya dengan menghadirkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) demi memberikan layanan terintegrasi bagi masyarakat.
Jalan panjang hadirnya SPBE ini sudah dimulai lebih dari dua dekade lalu. Di tahun 2003, pemerintah Indonesia mulai membuat konseptualisasi e-government. Tepatnya melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government. Inpres ini menjadi salah satu fondasi dasar pengembangan e-government saat itu.
Kemudian pada tahun 2018, terbitlah Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Melansir laman KemenPAN-RB, hadirnya SPBE bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Pemerintah menilai tata kelola dan manajemen SPBE ini diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pasalnya, selama ini masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menjalankan SPBE-nya masing-masing sesuai kapasitasnya.
Tersebarnya layanan publik digital yang tidak terstandar dan terfragmentasi di banyak portal maupun aplikasi pemerintah pusat dan daerah ini justru menjadi tantangan tersendiri. Hal ini membuat administrasi dan pelayanan publik tidak sepenuhnya berjalan secara efektif dan efisien. Untuk itu, diperlukan sinergi yang tepat demi menghadirkan layanan yang terintegrasi.
Selain Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018, terbit pula Perpres No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional. Kedua peraturan tersebut diharap dapat menciptakan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik.
Terbit juga PermenPAN-RB nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Elektronik. Evaluasi SPBE ini merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE tersebut.
Selama lebih dari dua dekade, pemerintah terus berupaya menjalankan transformasi digital sistem pemerintahan ini. Akselerasi upaya ini pun didorong dengan terbitnya Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Implementasi SPBE Terintegrasi melalui INA DIGITAL
Dalam mewujudkan SPBE yang terintegrasi, pemerintah pun meluncurkan super app INA DIGITAL yang bakal menyatukan ribuan aplikasi dari berbagai instansi pemerintah. Adapun PERURI ditunjuk menjadi Govtech Indonesia sebagai Penyelenggara Keterpaduan Ekosistem Layanan Digital Pemerintah di Indonesia.
Peluncuran INA Digital pada Mei 2024 lalu diresmikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Satu portal terintegrasi yang kita namakan INA Digital. Memang ini adalah tahap awal kita memulai, tetapi nggak apa-apa, saya kira migrasinya memang harus bertahap," kata Jokowi dalam peluncuran INA Digital di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5).
Dengan hadirnya INA Digital, pemerintah akan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu portal mengingat Indonesia setidaknya punya 27 ribu aplikasi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Hal ini diharap akan memudahkan akses masyarakat dan meningkatkan interoperabilitas antar kementerian dan lembaga.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan INA DIGITAL akan mengoordinasikan keterpaduan layanan digital pemerintah yang selama ini terpisah-pisah dalam ribuan aplikasi milik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"INA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu. Sesuai arahan Presiden, tidak boleh lagi ada proses berbelit meskipun sudah memanfaatkan teknologi," tegas Anas.
Terbaru, pada Senin (30/9), pemerintah resmi memperkenalkan produk tahap awal dari INA Digital melalui acara Rilis Terbatas. Total ada 3 produk yang dirilis, yakni INApas, INAku, dan INAgov.
Dilansir dari laman inadigital.co.id, INApas merupakan portal identitas digital terpadu untuk akses ke berbagai layanan digital pemerintah secara praktis. Melalui portal ini, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan digital pemerintah dengan satu akun saja melalui single sign on sehingga proses birokrasi layanan publik pun lebih mudah dan cepat.
Adapun INAku adalah portal pelayanan publik untuk akses ke berbagai layanan digital pemerintah secara mudah, tanpa perlu buka banyak aplikasi. Contohnya, Anda dapat mengakses layanan kesehatan seperti BPJS Kesehatan, layanan kesejahteraan seperti BPJAMSOSTEK, hingga layanan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar dari satu aplikasi saja.
Sementara itu, INAgov membantu ASN mengakses berbagai layanan administrasi pemerintahan secara efisien dan lebih sederhana.
Dalam Rilis Terbatas Tahap Pertama di INA DIGITAL Hall, PERURI Jakarta, Senin (30/9), Anas mengatakan hadirnya tiga produk ini menjadi momen bersejarah yang telah dinanti banyak pihak.
"Upaya keterpaduan layanan digital ini pada akhirnya menjadi nyata, meskipun melalui proses yang panjang," jelasnya.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi fondasi awal percepatan transformasi digital dalam menyediakan layanan yang efisien dan praktis bagi ASN serta masyarakat. Pemerintah berharap dengan perilisan terbatas ini, ada pembelajaran pada tahap berikutnya yang mampu menghasilkan produk yang lebih berkualitas.
"Produk INA DIGITAL yang kita rilis ini ujungnya adalah harus berdampak pada rakyat," tandasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyampaikan perilisan terbatas tiga produk INA Digital ini menjadi sebuah loncatan bagi kemajuan birokrasi di Tanah Air.
"Karena dengan rilis terbatas ini maka birokrasi kita akan mengalami satu lompatan dalam pelayanan publik, yaitu kita mulai memakai platform digital," pungkasnya. { Redaksi }
dibaca
Posting Komentar