Media Suara Rakyat Indonesia.id

Tembok 6 Tahun yang Halangi Jalan Tambak Wedi Surabaya Akhirnya Dirobohkan

Tembok 6 Tahun yang Halangi Jalan Tambak Wedi Surabaya Akhirnya Dirobohkan
Dok, foto; Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat di lokasi tembok yang halangi jalan Tambak Wedi, Surabaya selama 6 Tahun. Jumat (13/9/2024).


SURABAYA, MSR Indonesia - Tembok yang dibangun menghalangi badan Jalan Tambak Wedi Baru selama 6 tahun dibongkar. Wali Kota Eri Cahyadi secara langsung ikut membongkar tembok tersebut.

Tembok pembatas itu dibangun sejak tahun 2018, akibatnya akses jalan menjadi sempit. Semula lebar jalan 6 meter menjadi 2 meter, sehingga hanya bisa dilewati motor, sedangkan pengendara mobil selama 6 tahun harus melewati Jalan Kedinding Lor.

Eri mengatakan sebelum tembok dibongkar, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pemilik lahan.

"Dengan hati yang ikhlas saya bertemu dengan pemilik lahan meminta agar akses jalan dibuka untuk umum. Alhamdulilah hari ini bisa dibongkar temboknya," kata Eri, Jumat (13/9/2024).

Tembok 6 Tahun yang Halangi Jalan Tambak Wedi Surabaya Akhirnya Dirobohkan
Dok, foto; Proses pembongkaran tembok di jalan Tambak Wedi Surabaya. Jumat (13/9/2024).


Setelah tembok dibongkar, Pemkot Surabaya langsung melakukan pengaspalan jalan untuk mempermudah akses warga.

Eri juga menjelaskan salah satu alasan kenapa pemilik lahan menembok jalan yakni karena warga sering membuang sampah sembarangan dan menganggu aktivitas pemilik lahan.

"Makanya saya minta kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena bisa menganggu yang lewat. Ayo semuanya dijaga bareng-bareng akses jalan yang sudah dibuka ini," tuturnya.

Camat Kenjeran Surabaya Yuri Widarko menjelaskan permasalahan yang terjadi sejak 6 tahun lalu itu akhirnya selesai setelah pemkot mengakuisisi lahan seluas 416 meter persegi.

"Permasalahan sejak 2018 lalu, karena sertifikat lahan ini atas nama dua orang. Setelah diproses bisa ditemukan penyelesaiannya. Ini diakuisisi oleh Pemkot Surabaya untuk akses jalan masyarakat menuju Bulak Banteng," pungkas Yuri.

Sebelumnya, pada 30 Agustus 2019 tembok tersebut sudah dibongkar oleh Satpol PP Surabaya. Namun salah satu pemilik tanah saat itu tidak terima tembok itu dibongkar.

Kemudian bulan Januari tahun 2020 Haji Muhammad (63), pria yang mengaku sebagai pemilik tanah jalan umum di kawasan Tambak Wedi Baru kembali memblokir total akses jalan. Saat itu adanya perselisihan terkait aset tanah, di mana warga dan pemerintah sama-sama mengaku tanah tersebut milik mereka.

{M. Ali }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id