Media Suara Rakyat Indonesia.id

Sebanyak 19 Kades Akan Klarifikasi Pemkot Batu, Terkait Dana Tambahan 2 Milyar

Sebanyak 19 Kades Akan Klarifikasi Pemkot Batu, Terkait Dana Tambahan 2 Milyar
Dok, foto; Sebanyak 19 Kades Akan Klarifikasi Pemkot Batu, Terkait Dana Tambahan 2 Milyar.


KOTA BATU, MSR Indonesia - Terkait kucuran dana penanganan sampah yang sudah di terimakan oleh 19 Pemerintahan Desa di tiga Kecamatan se-Kota Batu yang bersumber dari APBD Kota Batu tahun anggaran 2023. Di masing-masing desa nilai dana penerimaannya bervariatif, hingga sampai mencapai 500 juta ke atas.

Dana penanganan sampah yang masuk di rekening desa masing-masing, dari APBD Kota Batu tahun anggaran 2023 yang dimasukan tambahan pada APBDes 2023 sebesar dua persen. Dana untuk penanganan sampah di 19 desa itu fisiknya sampai saat ini masih proses berjalan pembangunannya beserta unit sarana dan prasarana penunjang masih mencapai sekira 50%.

Dari awal pencairan dana khusus penanganan sampah di 19 desa itu berbenturan dengan mepetnya jelang akhir tahun 2023. Karena dana yang sudah masuk di rekening desa masing-masing kala itu sekira bulan November 2023,” kata Kades Pandanrejo Abd.Manan, S.Sos, Jum’at (20/9/2024).

Diakuinya memang penerimaan dana penanganan sampah di tiap-tiap desa tidak sama nilai besarannya, dimulai dari angka 400 juta hingga sampai 700 juta. Nilai dana itu jika hanya dilihat segi data ataupun nilainya kelihatan besar. Tetapi dana tersebut di khususkan hanya untuk penanganan sampah saja.

“Karena dana yang sudah diterima oleh seluruh desa dari besaran tambahan 2% itu yang dimasukan di APBDes. Dana itu jelas harus terpisahkan dari anggaran program pekerjaan yang lain-lain di desa yang bisa di lihat pada Sekuedesnya. Karena dana penanganan sampah tidak diperbolehkan untuk keperluan lainya,” papar Abdul Manan.

Melihat kondisi sampah di desa-desa memang volumenya cukup tinggi, dan pasti semua desa tidak sama volume sampah yang dari pemukiman penduduk atau obyek usaha apapun yang ada di desa tersebut. Maka seluruh Pemdes se Kota Batu, masalah sampah ini benar-benar ditangani secara serius. Karena penanganan sampah masuk program sekala prioritas Pemkot Batu dan Pemdes.

“Bentuk keseriusan itu, bisa di lihat langsung di seluruh desa, kemungkinan ada Pemdes yang masih proses pembangunan, atau ada pula yang sudah beroperasi penanganan sampah, atau ada pula yang menunggu kelengkapan unit alat mesin penunjangnya pula. Bahkan ada yang sudah berjalan tetapi masih kurang sempurna akibat alat penunjang masih kurang lengkap,” jelasnya.

Melihat dari kondisi penanganan sampah di desa-desa yang masih di batas ambang prosentasenya mencapai sekira 60%, baik penyerapan anggarannya maupun fisik unit pengelolaannya. Berdalih dengan hal itu, maka seluruh Kades akhirnya mengajukan dana tambahan pada Pemkot Batu melalui dana perubahan anggaran keuangan (PAK) 2024 sebesar Rp. 2 milyar yang hanya dibagikan pada 12 desa,dari 19 desa yang ada.

“Munculnya data rekapitulasi dana tambahan 2 Milyar yang hanya diberikan pada 12 desa, dan masing-masing desa bisa menerima tambahan dana lagi sekira Rp. 100 jutaan atau lebih. Atas tidak meratanya dana tambahan penanganan sampah yang menyisakan 7 desa itu. Muncul polemik dan keresahan atau rasa tidak adil pada ke 7 Pemdes yang tidak masuk dalam data penerima dana tambahan tersebut,” ucap Manan.

“Persoalan ini dikonfirmasi langsung oleh Kades Manan, pada dinas yang membidanginya. Tetapi jawabannya normatif dan kurang memuaskan. Dinas Pengampunya mengatakan, siapa yang membuat regulasi data penerima dana tambahan dan jumlah besarannya, juga siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan itu, seperti yang ditirukan Abd. Manan sesuai rekaman melalui Whatsap nya.

Ditempat yang terpisah, Ketua APEL sekaligus Kepala Desa Oro Oro Ombo menyampaikan, terkait dana tambahan untuk penanganan sampah khusus di 19 desa. Hal ini berdampak pada seluruh Kades se Kota Batu, bukan hanya pada 7 Kades saja. Menurut Wiweko, bentuk tambahan dana 2 Milyar melalui PAK 2024 yang sudah masuk di rekening 12 desa ini, muncul krisis kepercayaan pada dinas pengampunya pada semua Kades.

“Dengan adanya muncul data tambahan dana yang hanya di 12 desa saja, dan menyisakan 7 desa yang tidak menerima dana tambahan. Hal ini akan bisa berdampak terhambatnya penanganan sampah di seluruh desa. Karena regulasi data yang dikeluarkan itu dinilai kurang bijak tidak adil dan terkesan berpedoman pada sistim besaran penyerapan anggaran desa saja,” ucap Wiweko.

Besaran nilai penyerapan kegiatan Pemdes, itu harus terpisahkan dan sesuai pengeluaran anggaran pada Rekening yang dicairkannya. Tapi untuk dana tambahan Rp. 2 Milyar dari PAK 2024 ini, judulnya khusus diperuntukan penanganan sampah di seluruh desa. Maka persoalan ini kami selaku Ketua APEL dan seluruh Kades, hari Senin 23 September 2024, akan melakukan audensi/klarifikasi pada Pemkot Batu.

“Bertujuan agar 19 Pemdes yang belum dan yang sudah masuk dalam data penerima dana tambahan penanganan sampah, bisa tahu secara detail kenapa dan apa alasannya. Dana tambahan itu bisa terjadi tidak merata, bahkan nilai tambahan besarnya juga tidak sama. Semoga hari Senin besuk persoalan ini ada jawaban dan kebijakan yang pasti dari Pemkot Batu,” singkat Wiweko.

{ Roni }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id