Media Suara Rakyat Indonesia.id

Pelaku Pembobol 2 Rumah Gasak Perhiasan dan HP Ditangkap Polisi

Pelaku Pembobol 2 Rumah Gasak Perhiasan dan HP Ditangkap Polisi
Dok, foto; Pelaku Pembobol 2 Rumah Gasak Perhiasan dan HP Ditangkap Polisi.


MOJOKERTO, MSR Indonesia - Polisi meringkus pelaku pembobol 2 rumah di Mojokerto. Para pelaku masuk rumah korban dengan mencongkel jendela lalu menguras barang elektronik dan perhiasan emas.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan pelaku adalah Akhmad Suudi. Pria 53 tahun itu ditangkap Tim Jatanras Unit Tipidum di rumahnya pada Sabtu (10/8) sekira pukul 18.10 WIB. Suudi membobol rumah tetangga dekatnya di Dusun/Desa Tumapel, Jatirejo, Mojokerto.

"Tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela samping, ia congkel baut engsel jendela dengan obeng," terangnya kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Nova menjelaskan Suudi membobol rumah Dukin (43) pada Rabu (31/7) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam aksinya, tersangka berhasil menggasak 2 ponsel pintar dari kamar tidur korban. Aksinya baru diketahui korban sekira pukul 06.30 WIB.

Pembobol rumah berikutnya adalah Putut (30), warga Dusun Watusimbar, Desa Simbaringin, Kutorejo, Mojokerto. Putut ditangkap Tim Jatanras di kosnya pada Kamis (14/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Sedangkan rekannya, MF hingga kini masih buron.

Mirip dengan Suudi, lanjut Nova, Putut juga membobol rumah dengan mencongkel jendela kamar. Bersama MF, ia membobol rumah Moch Fachruddin (29) di Dusun Ploso, Desa Segunung, Dlanggu, Mojokerto pada Minggu (6/8).

"Tersangka mencongkel jendela kamar belakang rumah korban dengan linggis, lalu merusak teralisnya," jelasnya.

Putut dan MF leluasa menjarah barang berharga dari rumah korban. Pasalnya, kala itu Fachruddin sekeluarga sedang berkunjung ke rumah mertuanya di Puri, Mojokerto. Sehingga rumahnya tak berpenghuni.

"Pelaku mencuri 1 TV 32 inchi, 4 laptop, 1 ponsel, serta cincin emas seberat 5 gram. Kerugian korban sekitar Rp 20 juta," ungkap Nova.

Akibat perbuatannya, tambah Nova, Suudi dan Putut dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP dan pasal 363 ayat (2) KUHP. "Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara," tegasnya.

Suudi mengaku tak berniat membobol rumah tetangganya. Ia mendapat kesempatan saat mencari ikan di sungai, ia melihat jendela samping rumah korban terbuka. Karena kondisi menganggur, ia nekat mencuri di rumah korban.

"Saya jual ponselnya untuk makan. Karena sedang tidak ada kerjaan, biasanya kuli bangunan," ujarnya.


Sedangkan Putut berdalih sebatas diajak temannya yang kini buron. Kuli bangunan ini mengaku baru sekali membobol rumah. "Hasilnya buat makan, saya dikasih Rp 350 ribu," tandasnya. { M. Ali }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id