![]() |
Dok, foto; Profil Teddy Minahasa Jenderal Bintang 2 Mantan Kapolda Terkaya, Alumni Akpol 1993 Tergeser Senior |
MSR Indonesia - Berikut ini profil Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra mantan Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda terkaya di Indonesia.
Teddy Minahasa tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29.974.417.203 menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021.
Saat itu, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Namun kini, posisi Teddy Minahasa tergeser seniornya yakni Irjen Mohammad Iqbal yang kini menjabat Kapolda Riau.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993.
Sementara Irjen Mohammad Iqbal alumni Akpol 1991.
Berdasarkan LHKPN KPK periode 31 Desember 2023, kekayaan Mohammad Iqbal mencapai Rp 23 miliar.
Lantas mengapa Teddy Minahasa bukan lagi Kapolda terkaya meski hartanya lebih banyak dari Kapolda Riau Mohammad Iqbal?
Diketahui, Teddy Minahasa tak lagi menjabat sebagai Kapolda sejak tahun 2022.
Teddy Minahasa sedianya akan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur ketika ditunjuk Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 pada 10 Oktober 2022, namun dibatalkan empat hari kemudian (14 Oktober 2022).
Teddy Minahasa batal dilantik akibat terjerat kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah Bukittinggi dan jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap Kapolr Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada 14 Oktober 2022, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa lolos dari vonis hukuman mati.
Putusan terhadap Irjen Teddy Minahasa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa (9/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Majelis Hakim menyampaikan, jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak.
Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Profil Irjen Teddy Minahasa
• Irjen Teddy Minahasa merupakan lulusan Akpol 1993.
• Ia lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1971.
• Suami dari Merthy Kushandayani ini berpengalaman dalam bidang lalu lintas.
• Mempunyai hobi mengendarai Harley Davidson, Irjen Teddy juga mengemban tugas menjadi ketua umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) tahun 2021-2026.
• Pada tahun 2014, Irjen Teddy pernah menjabat sebagai Ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
• Berselang tiga tahun, ia mendapat jabatan baru yakni staf ahli Wakil Presiden Republik Indonesia di tahun 2017 hingga 2018.
• Setelah itu, ia mengemban sebagai Kapolda Banten pada tahun 2018.
• Di tahun yang sama, ia berpindah menjadi Wakapolda Lampung.
• Irjen Teddy Minahasa yang akan menginjak usia 51 tahun itu menjabat Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021 sebelum dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur.
Irjen Teddy Minahasa menggantikan Irjen Nico Afinta berdasarkan perintah mutasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mutasi tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
Dikutip dari Kompas.com, Irjen Nico Afinta akan diberi jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri.
Sementara itu, posisi Kapolda Jawa Timur diisi oleh Irjen Teddy Minahasa, dan Kapolda Sumatera Barat digantikan oleh Irjen Rusdi Hartono.
Riwayat Irjen Teddy Minahasa
Melansir TribunnewsWiki.com, berikut riwayat jabatan Irjen Teddy Minahasa.
1. Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008)
2. Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya
3. Kapolres Malang Kota (2011)
4. Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013)
5. Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013)
6. Ajudan Wapres RI (2014)
7. Staf Ahli Wakil Presiden RI (2017)
8. Karopaminal Divpropam Polri (2017)
9. Kapolda Banten (2018)
10. Wakapolda Lampung (2018)
11. Sahlijemen Kapolri (2019)
12. Kapolda Sumatra Barat (2021)
Harta Kekayaan Irjen Teddy Minahasa
Dikutip dari Kompas.com, Irjen Teddy Minahasa memiliki harta kekayaan Rp 29.974.417.203 atau sekitar Rp 29.9 miliar.
Hal itu tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang Irjen Teddy laporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 26 Maret 2022.
Saat itu Irjen Teddy masih menjadi Kapolda Sumatera Barat.
Irjen Teddy memiliki 53 bidang tanah dan bangunan yang berada di Pasuruan dan Malang senilai Rp 25.813.200.00.
Ada juga harta bergerak senilai Rp 500.000.000, kas Rp 1.523.717.203, dan surat berharga Rp 62.500.000.
Selain itu, ia memiliki empat kendaraan dengan total Rp 2.075.000.000.
Keempat kendaraan itu adalah mobil Jeep Wrangler tahun 2016, Toyota FJ 55 tahun 1970, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996, dan motor Harley Davidson Solo tahun 2014.
Total kekayaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Masih bersumber dari data yang diunggah dari sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total kekayaan Kapolri Sigit yaitu Rp 9,2 miliar.
Dengan rincian Rp 6,1 miliar pada tanah dan bangunan.
Sigit kemudian hanya memiliki dua mobil mewah yaitu mobil Fortuner tahun 2018 dan moil SUV Fortuner 2019.
Sementara harta bergerak lainnya sejumlah Rp 975 juta dengan kas dan setara kas sebesar Rp 1,4 miliar.
Jenderal Listyo Sigit dinyatakan tidak memiliki utang. {Redaksi}
dibaca
إرسال تعليق