![]() |
Dok, foto; Pria di Blitar Mengharap Kebenaran Setelah di Tuduh Menggelapkan Mobil Fortuner |
BLITAR, MSR Indonesia - Aneh dan agak janggal seorang pria di blitar di jadikan tersangka setelah disuruh mengantar mobil ke bengkel, mungkin bisa dikatakan apes oleh orang jawa bilang yang telah dialami oleh seorang pria di blitar Agus Dewantoro (AG) yang beralamat di daerah Kecamatan Garum kabupaten Blitar.
Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah mengantar mobil jenis fortuner oleh pemilik nya sendiri supaya di antar ke bengkel yang beralamat di daerah Gleduk kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar.
Dikutip dari keterangan AD peristiwa terjadi pada bulan Oktober 2023 tahun lalu. dia (AD) dimintai tolong oleh lilin Supatmi (LS) untuk mengantarkan mobil fortuner milik nya dengan ongkos (fee) yang telah disepakati keduanya. Namun, LS mengatakan bahwa mobil masih di banyuwangi dan AD pun menyepakati dan setuju dengan fee antara kedua orang tersebut.
![]() |
Dok, foto; Tim Kuasa Hukum Agus Dewantoro |
AD pun baru mengetahui kabar belakangan ini bahwa mobil yang dia antar tahun lalu merupakan kendaraan yang kreditnya macet dan ada unsur peggelapan. AD menjelaskan hanya di suruh untuk mengantar ke bengkel dan di bekali dengan STNK dan 2 kunci asli," ungkapnya kepada awak media.
Kasus tipu gelap yang di tuduhkan kepada AD pada hari ini Kamis 29 Agustus 2024 sudah memasuki P21 dan sudah memasuki persidangan yang mana di dalam kasus ini si penadah kendaraan mobil fortuner tersebut masih berstatus DPO dan belum bisa dihadirkan dan dimintai keterangan," jelasnya AD lagi.
Perlu juga diketahui Warji dan lilin Supatmi sebenarnya masih memiliki ikatan kerabat/saudara kata AD.
Di dalam perkataan kuasa hukum AD menduga lilin Supatmi merupakan bagian dari pelaku penggelapan ini dan memutar balik berdalih sebagai korban penggelapan. Pada saat ini kuasa hukum dari AD meminta dan memperjuang kan klien nya untuk bisa memperoleh hak nya/bebas, segala bentuk upaya dan usaha akan ditempuh oleh kuasa hukum dari AD mengingat bahwa AD hanya korban.
Seharusnya pihak pelaoor dengan keterkaitan fakta mobil yang sudah macet angsurannya/akad kredit nya, maka pihak pelapor harusnya secara sukarela mengembalikan ke finance terkait dan pihak finance lah yg harus melapor atas UU fidusia yg berlaku," jelasnya TEAM Kuasa Hukum saudara AD. Kamis (29-8-2024).
{Supra}
dibaca
Posting Komentar